Kasus Korupsi

Kadis dan Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta Terancam Dipecat karena Korupsi APBD 2023

Pemprov DK Jakarta masih menunggu salinan surat penetapan dan penahanan kedua ASN itu dari Kejati Jakarta untuk menetapkan pemberhentian status PNS.

|
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah mencopot Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana dan Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara.

"Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka status PNS nya diberhentikan,” tegas Budi Awaludin, Jumat, 3 Januari 2025.

Budi Awaludin melanjutkan, dalam Pasal 40 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara sudah mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Di Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga sudah jelas menyebutkan pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka," ujar Budi Awaludin.

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat, 3 Januari 2025, Cek Lokasinya

Baca juga: Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 3 Januari 2025, di Pospol Mega Regency Serang Baru

Namun, kata Budi Awaludin, Pemprov DK Jakarta masih menunggu salinan surat penetapan dan penahanan kedua ASN tersebut dari Kejati Jakarta untuk segera menetapkan pemberhentian sementara status PNS.

Ia mengaku, jika PNS tersebut terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka terancam Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Hal itu sesuai sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Pemprov Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Budi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Awaludin menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana, Kabid Pemanfaatan M Feirza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi sebagai tersangka korupsi.

Baca juga: Gara-Gara Lawan Arah, Dua Motor Adu Banteng di Underpass Tambun Bekasi, Satu Orang Terkapar

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat, 3 Januari 2025, di Yogya Grand Karawang

Ketiganya melakukan penyelewengan anggaran Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Menanggapi hal itu, Pemprov Awaludin menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejati DKI terhadap Kadis dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya Kejati DKI dalam melakukan penindakan hukum.

"Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Januari 2025. 

Baca juga: Polsek Pondokgede Akan Jemput Bola Kasus Penyerangan Mobil Usai Diduga Menolak Laporan Warga

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat, 3 Januari 2025, di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00

Ditetapkan jadi Tersangka

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved