Kasus Korupsi

Kejati Beberkan Cara Iwan Henry, Kadis Kebudayaan, Korupsi APBD Jakarta Hingga Miliaran Rupiah

Patris Yusrian Jaya menerangkan, salah satu modus "perampokan anggaran" ala Iwan Henry Wardhana, yaitu dengan menggelar kegiatan seni budaya fiktif.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta, Patris Yusrian Jaya, membeberkan modus yang dilakukan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana untuk "merampok anggaran" hingga miliaran rupiah, Kamis, 2 Januari 2025. 

Untuk melancarkan "aksi perampokan APBD" tersebut, Iwan Henry Wardhana membuat ruangan khusus bagi operasional EO milik Gatot Arif Rahmadi di Kantor Dinas Kebudayaan DKI sejak dua tahun lalu.

Iwan Henry Wardhana leluasa melakukan hal itu karena dia memiliki kuasa atas kantor Dinas Kebudayaan.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat, 3 Januari 2025, di Yogya Grand Karawang

Baca juga: Polsek Pondokgede Akan Jemput Bola Kasus Penyerangan Mobil Usai Diduga Menolak Laporan Warga

Sebagai Kepala Dinas, dia bisa melakukan hal itu untuk memudahkan koordinasi pemufakatan korupsi uang negara.

Meski sudah ada penetapan tersangka, Patris Yusrian Jaya belum mengetahui, apakah ada hubungan keluarga antara Kadis Kebudayaan Iwan Henry Wardhana dengan Gatot Arif Rahmadi.

"Kami belum sampai ke situ, tapi yang jelas, yang mengenalkan vendor, EO, kepada Kabid Pemanfaatan adalah Kepala Dinas, dan EO ini dibuatkan ruangan di Dinas Kebudayaan," kata Patris Yusrian Jaya.  

Perusahaan Abal Abal

Kepala Kajati DKI, Patris Yusrian Jaya juga menerangkan bahwa Gatot Arif Rahmadi sebagai EO membuat beberapa perusahaan abal-abal.

"Membuat vendor-vendor yang selanjutnya kegiatan-kegiatan di pemprov itu, seolah-olah dilaksanakan oleh EO ini, dan bekerja sama dengan vendor-vendor di bawahnya," kata Patris Yusrian Jaya.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat, 3 Januari 2025, di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Shinko Kogyo Indonesia Butuh Operator Produksi-CNC Machining

Menurutnya, ada beberapa variasi kegiatan baik dilakukan secara fiktif maupun yang dilaksanakan beneran.

Semua kegiatan itu, kata Patris, selalu dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk mendapatkan dana dari APBD.

"Mereka menggunakan stempel-stempel palsu dan meminjam beberapa perusahaan-perusahaan dengan imbalan sebesar 2,5 persen untuk perusahaan-perusahaan yang dipinjam itu, tanpa perusahaan-perusahaan itu melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam kegiatan yang ada di Dinas Kebudayaan," tegasnya.

Kendati demikian, Patris masih menghitung jumlah kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh tiga orang tersebut.

Sebab, ia menduga kegiatan fiktif ini dilakukan oleh Dinas Kebudayaan di tahun 2023 dan 2024 kemarin.

"Kami sudah mendapatkan rekening koran, kami sudah mendapatkan bukti-bukti elektronik, dan kami juga sudah mendapatkan bukti-bukti dokumen pada waktu pengeledahan," tuturnya.

"Mengenai kerugian negara sedang dihitung oleh auditor. Kkami sudah melakukan pemaparan dengan auditor dan sepakat bahwa disini ada potensi kerugian negara dan penghitungan sendiri dengan penyidikan masih terus dilakukan," sambungnya.

Baca juga: Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana jadi Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif Rp 150 M

Baca juga: Bos Rental Mobil Korban Penembakan di Tol Jakarta-Merak Dikenal Baik, Tak Sombong, dan Suka Berbagi 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved