Kasus Korupsi

Selewengkan Uang Negara, Mantan Kadis dan Kabid Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta Ditahan Terpisah

"Keduanya melakukan penyimpangan (penyelewangan) uang negara yang bersumber dari APBD," katanya, Senin.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi Penyelewangan Uang Negara --- Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahroni Hasibuan mengatakan, penyidik menahan kedua orang tersebut (Iwan dan Fairza) karena memiliki keyakinan menyelewengkan uang negara. (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, SETIABUDI --- Iwan Henry Wardhana eks Kepala Dinas bersama Kabid Pemanfaatan Dinas Budaya DKI Jakarta, M Fairza Maulana sudah resmi ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus penyelewengan uang negara, Senin (6/1/2025).

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahroni Hasibuan mengatakan, penyidik menahan kedua orang tersebut (Iwan dan Fairza) karena memiliki keyakinan menyelewengkan uang negara.

"Keduanya melakukan penyimpangan (penyelewangan) uang negara yang bersumber dari APBD," katanya, Senin.

Kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari oleh Kejati DKI di rumah tahanan terpisah agar tidak bisa saling koordinasi.

BERITA VIDEO : SETELAH DICOPOT, IWAN DAN FAIRZA TAK LAGI BERKANTOR SETELAH JADI TERSANGKA KASUS KORUPSI

Iwan Henry, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Fairza di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Pemahanan terhadap keduanya sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.

"Sedangkan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI telah menetapkan kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI, Mohamad Fairza Maulana sebagai tersangka.

Baca juga: Korupsi APBD 2023 Miliaran Rupiah, Kadis dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Terancam Dipecat

Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Patris Yusrian Jaya mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan pemilik vendor berinisial GAR ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Dari pantauan lokasi, tersangka keluar sekira pukul 16.00 WIB mengenakan rompi pink bernomor 1 dan langsung naik ke mobil tahanan.

Tak ada sepatah katapun dari GAR saat masuk ke dalam mobil tahanan dan ia hanya bisa tertunduk malu ketika diliput oleh awak media.

"Kami melakukan pengawasan serta tindakan (hukum) terhadap penyelewengan pengeluaran atau penggunaan anggaran pendapatan dan belanda daerah (APBD) Pemprov DKI," kata Patris di kantornya, Kamis (2/1/2025). 

(Sumber : Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

 

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved