Pencurian Sepeda Motor

Pasangan Kekasih Curi Motor di Bekasi, Ketagihan Sampai Dua Kali Beraksi, Nyaris Dikeroyok Massa

Pasangan kekasih pelaku pencurian sepeda motor itu berinisial J warga Kampung Utan, Desa Wanasari dan SH warga Tamyasari, Indramayu, Jawa Barat.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa
Sepasang kekasih di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tertangkap usai nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor dikawasan Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---- Sepasang kekasih di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tertangkap usai nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pasangan kekasih pelaku pencurian sepeda motor itu berinisial J warga Kampung Utan, Desa Wanasari dan SH warga Tamyasari, Indramayu, Jawa Barat.

Kanit Polsek Cikarang Barat, Iptu Wahyu Ramadhan mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan kasus pencurian yang dilakukan sepasang kekasih di jalan Melawai 2, Kawasan Perumahan Metland Cibitung, Desa Wanajaya, Kabupaten Bekasi pada Senin (06/1/2025) pagi.

Aksi pencurian dilakukan oleh dua pelaku tepergok pemilik sepeda motor hingga berhasil ditangkap warga bersama petugas keamanan perumahan.

BERITA VIDEO : MOTOR WARGA CIKARANG RAIB HITUNGAN DETIK

"Kedua tersangka adalah sepasang kekasih, yang mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor," kata Iptu Wahyu Ramadhan pada Selasa (7/1/2025).

Kedua pelaku empat sempat menjadi bulan - bulanan warga, beruntung petugas Polsek Cikarang Barat datang dan langsung mengamankan keduanya berikut barang bukti hasil kejahatannya.

"Kedua pelaku nyaris dikeroyok, kami datang ke lokasi dan dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat Kabupaten Bekasi,"ucapnya.

Wahyu menjelaskan kronologi kejadian, awalnya korban memarkir motor di jalan Melawai untuk berolahraga.

Baca juga: Sepasang Kekasih Nekat Curi Motor di Wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, Hasilnya untuk Modal Nikah

Belum jauh dari kendaraan, melihat motor dibawa pelaku korban langsung berteriak. Mendengar teriakan korban, warga pun menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Usai ditangkap keduanya langsung diboyong ke Polsek Cikarang Barat, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Keduanya masih proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara sudah dua kali melakukan pencurian," katanya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved