Berita Nasional
Respon KPK Geledah Rumah Hasto, PDIP: Pengalihan Isu Pengumuman OCCRP Jokowi Finalis Terkorup Dunia
Guntur Romli mendapat informasi bahwa Jokowi sangat terganggu dan marah ada pengumuman OCCRP itu dan melakukan segala cara untuk menutupi berita ini.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ichwan Chasani
Ketika dilakukan penggeledahan di mobil tersebut, para penyidik KPK nampak mengenakan sarung tangan dan memeriksa sejumlah bagian di dalam mobil.
Mulai dari ruang tengah, depan, hingga bangku belakang.
Belum diketahui apa yang didapat dari hasil penggeledahan tersebut, sebab penyidik langsung kembali masuk ke dalam kediaman Hasto dan menutup pintu.
Sebelumnya, sekira pukul 14.20 WIB, penyidik KPK datang bersama sejumlah personel kepolisian ke kediaman Hasto.
Mereka datang mengenakan sembilan kendaraan mobil berjenis Toyota Kijang Innova berwarna hitam dan satu berwarna silver.
Baca juga: Tujuh Mobil Dinas KPK Terparkir di Kediaman Sekjen PDIP Hasto Ketika Penggeledahan
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi
Terkini, kediaman Hasto nampak dijaga oleh sejumlah personel kepolisian dengan senjata laras panjang.
Lebih kurang ada tujuh anggota personel kepolisian nampak berjaga di lokasi dengan atribut seragam lengkap.
Sementara sejumlah penyidik KPK tengah berada di dalam kediaman Hasto.
Tidak hanya anggota kepolisian, kediaman Hasto juga dijaga Satgas Partai, Cakra Buana.
Sebagai informasi, Hasto dikabarkan menjadi tersangka KPK.
Baca juga: Astaga, Jasad Bocah Dibungkus Sarung, Dibuang Begitu Saja di Depan Ruko Tambun
Baca juga: Sejumlah Pasar di Kabupaten Bekasi Kekurangan Stok Cabai, Bakal Minta ke Garut
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti; TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto
KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP
Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto
breakingnews
tribunbreakingnews
Juru Bicara PDI Perjuangan
Guntur Romli
pengumuman occrp
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.