Berita Nasional

Respon KPK Geledah Rumah Hasto, PDIP: Pengalihan Isu Pengumuman OCCRP Jokowi Finalis Terkorup Dunia

Guntur Romli mendapat informasi bahwa Jokowi sangat terganggu dan marah ada pengumuman OCCRP itu dan melakukan segala cara untuk menutupi berita ini.

TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Suasana di kediaman Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Selasa, 7 Januari 2025. 

Ketika dilakukan penggeledahan di mobil tersebut, para penyidik KPK nampak mengenakan sarung tangan dan memeriksa sejumlah bagian di dalam mobil.

Mulai dari ruang tengah, depan, hingga bangku belakang.

Belum diketahui apa yang didapat dari hasil penggeledahan tersebut, sebab penyidik langsung kembali masuk ke dalam kediaman Hasto dan menutup pintu.

Sebelumnya, sekira pukul 14.20 WIB, penyidik KPK datang bersama sejumlah personel kepolisian ke kediaman Hasto.

Mereka datang mengenakan sembilan kendaraan mobil berjenis Toyota Kijang Innova berwarna hitam dan satu berwarna silver.

Baca juga: Tujuh Mobil Dinas KPK Terparkir di Kediaman Sekjen PDIP Hasto Ketika Penggeledahan

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi

Terkini, kediaman Hasto nampak dijaga oleh sejumlah personel kepolisian dengan senjata laras panjang.

Lebih kurang ada tujuh anggota personel kepolisian nampak berjaga di lokasi dengan atribut seragam lengkap.

Sementara sejumlah penyidik KPK tengah berada di dalam kediaman Hasto.

Tidak hanya anggota kepolisian, kediaman Hasto juga dijaga Satgas Partai, Cakra Buana.

Sebagai informasi, Hasto dikabarkan menjadi tersangka KPK.

Baca juga: Astaga, Jasad Bocah Dibungkus Sarung, Dibuang Begitu Saja di Depan Ruko Tambun

Baca juga: Sejumlah Pasar di Kabupaten Bekasi Kekurangan Stok Cabai, Bakal Minta ke Garut

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti; TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved