Kasus Penyekapan
Wanita di Depok Disekap, Punya Utang dengan Pelaku Senilai Rp 140 Juta, Begini Kronologinya
Wanita korban penyekapan sudah membayar utang tersebut sejumlah Rp 40 juta dan berniat mencicilnya.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIPAYUNG --- Seorang wanita di Depok berinisial AN menjadi korban penyekapan oleh pelaku berinisial R di Gang 2 Putri Jaya Nomor 189, Ratujaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat pada Minggu (12/1/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, penyekapan tersebut disebabkan korban penyekapan memiliki sangkutan utang dengan pelaku sebanyak Rp 140 juta.
Sebelumnya, korban penyekapan sudah membayar utang tersebut sejumlah Rp 40 juta dan berniat mencicilnya.
“Kemudian di tanggal 17 Desember 2024 korban dihampiri oleh terlapor dan rekan terlapor untuk menagih uang tersebut,” kata Ary dalam keterangannya, dikutip Senin (13/1/2025).
BERITA VIDEO : IBU DNA BAYI DISEKAP DI KANDANG ANJING BUNTUT SUAMI DITUDUH CURI SOLAR
“Dimana korban sudah membayar dengan mencicil akan tetapi masih ditagih oleh terlapor,” sambungnya.
Usai penagihan tersebut, pelaku langsung membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP).
Karena tak kunjung pulang, suami korban mencari tahu keberadaan istrinya dengan cara menghubungi lewat telepon dan diberikan lokasinya.
Pada 22 Desember 2024, suami korban mendatangi lokasi pelaku yang diberikan oleh istrinya.
Baca juga: Motif Penyekapan Bocah di Pejaten Jaksel Terungkap: Pelaku Kesal Tak Dipinjami Uang oleh Ibu Korban
“(Suami) Korban mencoba menghubungi terlapor akan tetapi tidak ada tanggapan baik dan mau memulangkan istrinya,” ujarnya.
Selain tidak memperbolehkan pulang, pelaku juga tidak memberikan makan kepada korban yang disekap.
Suami korban sempat memaksa agar istrinya dibebaskan, namun justru ia diancam oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut, suami korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.
(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m38)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.