Kasus Pembunuhan Sandy Permana

Istri Sandy Permana Bantah Pernyataan Nanang Gimbal, Tegaskan Suaminya Tak Punya Sifat Temperamental

Istri aktor Sandy Permana, Ade Andriani, membantah pernyataan Nanang Gimbal, tersangka pembunuh suaminya. 

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ade Andriani, istri Sandy Permana (46) saat ditemui di kediamannya di Komplek Perumahan Cibarusah Kabupaten Bekasi pada Senin, 13 Januari 2025. 

Tak cuma itu, Sandy juga tidak meminta izin kepada Nanang ketika pohon yang ada di depan rumahnya ditebang oleh korban.

"Pada tahun 2019, ketika korban akan melakukan atau mengadakan pesta perkawinan dan akan mendirikan tenda dengan memasuki pekarangan rumah daripada tersangka serta melakukan penebangan pohon di pekarangan tersangka tanpa izin terlebih dahulu."

Namun, kata Wira, atas tindakan Sandy itu, Nanang tidak menegurnya.

Pasalnya, Nanang menganggap Sandy memiliki sifat temperamental.

Wira mengungkapkan peristiwa tersebut membuat hubungan Nanang dan Sandy sebagai sesama tetangga semakin tidak harmonis.

Bahkan, mereka sampai tidak pernah saling tegur sapa setelah peristiwa tersebut.

Akhirnya, pada tahun 2020, Nanang memutuskan untuk menjual rumahnya dan mengontrak di blok berbeda tetapi masih di perumahan yang sama.

Nanang dan Sandy kembali bertemu pada Oktober 2024 lalu dalam rapat warga yang membahas dilengserkannya Ketua RT setempat karena diduga berselingkuh dengan warga sekitar.

Pada momen tersebut, Sandy terlibat adu mulut dengan istri Ketua RT setempat. Lalu, Nanang pun menegur korban.

"Lalu tersangka menegur korban dengan kalimat 'nggak usah teriak-teriak, biasa aja," kata Wira menirukan perkataan Nanang kepada Sandy.

Ditikam 7 Kali 

Dendam dan tatapan sinis itu yang diduga membuat Nanang melakukan aksi nekatnya. 

Saat kejadian, Nanang mulanya menikam Sandy pada bagian sisi kiri perut sebanyak dua kali. 

Tikaman itu dilakukan Nanang saat Sandy masih menaiki motor, 

Setelah ditikam dua kali, korban langsung berhenti dan melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalang-halangi tersangka. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved