Pagar Laut di Bekasi
PT TRPN Melawan, Akan Libatkan DPR Usai KKP Segel Proyek Pagar Bambu di Laut Bekasi
Deolipa Yumara menegaskan bahwa kliennya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum resmi ke DPR RI.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, TARUMAJAYA — PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) usai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel aktivitas proyek pagar bambu di perairan pesisir laut pantau Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025) kemarin.
Melalui Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengatakan hal itu dikarenakan alasan KKP menyegel aktivitas proyek tersebut dinilai membingungkan dan merugikan kliennya.
Deolipa Yumara menegaskan bahwa kliennya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum resmi ke DPR RI.
“Ya tergantung kalau ini (masalah) tidak selesai satu bulan ya kami curhat dulu dong ke teman-teman DPR, bagaimana baiknya,” kata Deolipa Yumara, Kamis, 16 Januari 2025.
Kuasa hukum yang sudah dipercaya PT TRPN sejak Januari 2024 itu memaparkan sebelum proyek yang berada di pelabuhan PT Pal Jaya itu dimulai, pada tanggal 20 Juni 2022, kliennya sempat mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada KKP.
Hanya saja saat itu kliennya kurang memenuhi persyaratan.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat, 17Januari 2025, Cek Lokasinya
Baca juga: Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 17 Januari 2025, di Pospol Mega Regency Serang Baru
Kemudian kliennya mencatat kekurangan itu i atas permintaan KKP.
Kekurangan itu meliputi berdasarkan hasil verifikasi teknis permohonan PT TRPN, sebagaimana dimaksud direkomendasikan untuk dapat dikembalikan dengan alasan :
1. Titik koordinat yang disampaikan oleh permohonan terdapat perbedaan antara titik koordinat pada dokumen Excel dan dokumen permohonan.

2. Lokasi permohonan masuk ke dalam zona energi yang merupakan dialokasikan untuk PT PLT MGU muara tawar dan telah mengajukan PKKPRL.
3. Terdapat aktivitas nelayan di sekitar permohonan, jika pengembangan pelabuhan perikanan menggunakan metode reklamasi akan menutup alur nelayan.
4. Perlu adanya koordinasi antara pemohon dengan dinas kelautan perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat terkait lokasi yang dimohonkan berada pada PPI Pusat Pelelang Ikan (PPI) atau lPalJaya yang merupakan aset milik pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat, 17 Januari 2025, di Yogya Grand Karawang
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat, 17 Januari 2025, di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00
“Jadi klien kami waktu mengajukan PKKRPL tahun 2022 kami diminta syarat itu, akhirnya pelayan kami kemudian berkoordinasi dengan PPI Pusat Pelelangan Ikan Ipaljaya yang merupakan aset pemerintah, jadi kami berkoordinasi dengan dengan DKP,” papar Deolipa Yumara.
Lalu Deolipa menuturkan koordinasi dilakukan karena pihaknya perlu mengurus izin tersebut.
Hingga kemudian dibuatkanlah kesepakatan dengan perjanjian kerja antara DKP Jawa Barat dengan PT TRPN.
PT TRPN kemudian diminta untuk membangun sarana dan prasarana pelabuhan yang ada di DKP, yaitu sarana toko-toko, perbaikan-perbaikan jalan hinggab pembangunan kantor DKP.
“Kemudian klien kami akhirnya menyerahkan semua energi keuangannya untuk membuat pelabuhan supaya pelabuhan ini jadi, jadi itu tahap pertama adalah membuat sarana dan perasana di wilayah daratan, supaya ini pelabuhan menjadi bagus lagi,” ujarnya.
Baca juga: Bertetangga Sejak Tahun 2017, Nanang Gimbal Dendam pada Sandy Permana Sejak Lama, Ini Pemicunya
Baca juga: President University Gelar Wisuda ke-20 untuk 1.479 Lulusan, Termasuk 35 Mahasiswa Asing
Deolipa menuturkan pasca hal itu dilakukan, kemudian kapal-kapal muatan besar belum dapat masuk dan hanya bisa untuk kapal muatan kecil.
Sementara Jawa Barat terkhusus Kabupaten Bekasi, perlu ikan-ikan besar buat para masyarakat.
Terlebih hingga kini Kabupaten Bekasi kerap mendapat ikan besar dari DKI Jakarta, persisnya Muara Angke dan Muara Baru.
Wilayah Kabupaten Bekasi pun tidak punya pelabuhan besar.
Hal itu kemudian yang diterima oleh kliennya atas perintah kerja dan berdasarkan kesepakatan kemudian mengerjakan apa yang disebut sebagai pembuatan alur laut dengan denah dan model yang dibuatkan oleh skema DKP.
“Klien kami hanya diperintah untuk bekerja, tapi klien kami tidak bisa bekerja tanpa surat perintah, akhirnya dibuatlah surat perintah kerja namanya Surat perintah mulai kerja (SPK) dengan jadwal yang ketat,” lugasnya.
Baca juga: Ribuan Remaja Putri di Karawang Alami Anemia, Dinkes Ungkap Penyebabnya Sering Makan Baso dan Seblak
Baca juga: Midea Luncurkan Kulkas Kapasitas Terbesar dan Fitur Terkini di Kelasnya, Harganya Masih Terjangkau
Deolipa mengungkapkan KKP meminta kliennya untuk berkoordinasi dengan DKP.
DKP kemudian menyuruh kliennya untuk mengerjakan proyek tersebut, kalau sudah mengerjakan, nanti PKKRPL dapat keluar,
Ketika proyek tengah dikerjakan datang surat komplain dari KKP perihal mempertanyakan alasan pengerjaan.
Berdasarkan hal itu, PT TRPN justru bingung lantaran penugasan pengerjaan sudah diperintah oleh DKP Jawa Barat sesuai perjanjian sudah ada.
“Jadi ada permintaan penghentian sementara, alasannya adalah PKKRPL belum jadi, sementara syarat untuk membuat itu, salah satunya harus ada kerjasama dengan DKP, jadi ini kayak kami disuruh muter-muter, dapatkan izin ini harus kerjasama dulu dengan DKP, ketika lagi kerjasama dengan DKP, kami disegel, alasannya belum jadi PKKRPL,” tutupnya.
Sebagai informasi, KKP mengsegel pagar bambu dengan ukuran panjang dua kilometer dan lebar 70 meter berdiri di perairan pesisir laut pantau Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Maxxis International Indonesia Butuh Operator Quality
Baca juga: Kakak dan Adik Hanyut di Kali Bekasi Ketika Berenang, Sang Adik Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Seorang nelayan, Tayum menegaskan pengsegelan dilakukan saat siang tadi oleh puluhan pegawai KKP dan juga disaksikan sejumlah rekan seprofesinya.
"Sudah disegel tadi sekira pukul 12.00 WIB," kata Tayum saat dikonfirmasi, Rabu lalu, 15 Januari 2025.
Tayum memaparkan penyegelan dilakukan dengan upaya pemasangan spanduk berwarna merah berukuran lebih kurang 1x1 meter dan diletakan di sepanjang alur pelabuhan sisi kiri milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Terlihat ada dua obyek yang dipasangi spanduk, yakni pemagaran dan reklamasi.
Tertulis dalam spanduk penyegelan obyek tersebut bertuliskan ‘Penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin’.
“Sementara spanduk lainnya terpasang di area reklamasi yang tidak jauh dari deretan pagar bambu,” paparnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Mulai Diperiksa Pekan Depan, 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Belum Ditahan |
![]() |
---|
Kasus Pagar Laut di Bekasi Naik Tahap Penyidikan, Polisi Tegaskan Sudah Ada Calon Tersangka |
![]() |
---|
Usut Kasus Pagar Laut di Bekasi, Kementerian ATR/BPN Sanksi 6 Pegawai, 1 Diantaranya Dipecat |
![]() |
---|
Jabat Kades Segarajaya 2023, Abdul Rasyid Mengaku Tidak Tahu Soal Pemalsuan 93 SHM Proyek Pagar Laut |
![]() |
---|
Kades Segarajaya Bekasi Diperiksa Bareskrim Hari Ini Perihal Pagar Laut di Tarumajaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.