Minggu, 12 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Bekasi

Melawan saat Ditangkap, Dua Begal Sadis Ditembak Kakinya di Bekasi

Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar membeberkan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku sudah beraksi di tujuh lokasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Polsek Setu Kabupaten Bekasi meringkus dua pelaku begal sadis. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI  Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi, Polsek Setu Kabupaten Bekasi meringkus dua pelaku begal sadis.

Bahkan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas ke arah kaki pelaku karena melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pihaknya mendapati laporan adanya korban begal seorang kakek berusia 60 tahu di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Kamis malam, 9 Januari 2025.

Akibat pembegalan itu, kakek tersebut mengalami luka bacok pada bagian tubuhnya.

"Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial T dan R di sebuah lokasi persembunyiannya," katanya pada Minggu, 19 Januari 2025.

Saat proses penangkapan, pihaknya menembak kaki pelaku karena melakukan perlawanan.

Baca juga: Karawang Jadi Contoh Pengembangan Tambak Nila Salin di Pesisir Pantura

Baca juga: Jadi Korban Penipuan Modus Kasus Narkoba dan Pencucian Uang, Warga Kehilangan Uang Rp 430 Juta

Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar membeberkan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku sudah beraksi di tujuh lokasi.

Keduanya memang spesialis begal sepeda motor dan bahkan sadis karena kerap melukai korbannya.

"Para pelaku terkenal sadis, saat kami polsek Setu di bantu satreskrim polres metro bekasi melakukan pengembangan pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dan terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas," ucapnya.

Kapolsek Setu AKP, Ani Widayati menjelaskan, usai adanya kejadian seluruh anggota polsek Setu dibantu satreskrim Polres Metro Bekasi langsung bahu membahu memburu pelaku begal sadis dan  dapat menangkap pelaku tersebut.

Baca juga: Dalami Identitas Jenazah Korban Kebakaran Plaza Glodok, Tim DVI RS Polri Terima Sampel DNA ke-13

Baca juga: Perkuat Posisi di Industri Peralatan Dapur, Oxone Hadirkan Flagship Store di PIK Avenue

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan atau begal. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kami akan terus tingkatkan patroli wilayah guna mencegah tindak kejahatan," tandas Ani Widayati.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved