Berita Bekasi
Melawan saat Ditangkap, Dua Begal Sadis Ditembak Kakinya di Bekasi
Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar membeberkan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku sudah beraksi di tujuh lokasi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi, Polsek Setu Kabupaten Bekasi meringkus dua pelaku begal sadis.
Bahkan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas ke arah kaki pelaku karena melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pihaknya mendapati laporan adanya korban begal seorang kakek berusia 60 tahu di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Kamis malam, 9 Januari 2025.
Akibat pembegalan itu, kakek tersebut mengalami luka bacok pada bagian tubuhnya.
"Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial T dan R di sebuah lokasi persembunyiannya," katanya pada Minggu, 19 Januari 2025.
Saat proses penangkapan, pihaknya menembak kaki pelaku karena melakukan perlawanan.
Baca juga: Karawang Jadi Contoh Pengembangan Tambak Nila Salin di Pesisir Pantura
Baca juga: Jadi Korban Penipuan Modus Kasus Narkoba dan Pencucian Uang, Warga Kehilangan Uang Rp 430 Juta
Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar membeberkan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku sudah beraksi di tujuh lokasi.
Keduanya memang spesialis begal sepeda motor dan bahkan sadis karena kerap melukai korbannya.
"Para pelaku terkenal sadis, saat kami polsek Setu di bantu satreskrim polres metro bekasi melakukan pengembangan pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dan terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas," ucapnya.
Kapolsek Setu AKP, Ani Widayati menjelaskan, usai adanya kejadian seluruh anggota polsek Setu dibantu satreskrim Polres Metro Bekasi langsung bahu membahu memburu pelaku begal sadis dan dapat menangkap pelaku tersebut.
Baca juga: Dalami Identitas Jenazah Korban Kebakaran Plaza Glodok, Tim DVI RS Polri Terima Sampel DNA ke-13
Baca juga: Perkuat Posisi di Industri Peralatan Dapur, Oxone Hadirkan Flagship Store di PIK Avenue
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan atau begal. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Kami akan terus tingkatkan patroli wilayah guna mencegah tindak kejahatan," tandas Ani Widayati.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
| Bakal Diguyur Hujan Pada Malam Ini, Bagaimana Cuaca Bekasi Senin Besok? |
|
|---|
| Kronologi Tukang Ayam Geprek Kaget Temukan Mayat di Dalam Freezer |
|
|---|
| Dua Sepeda Motor dan Pegawai Hilang Usai Ditemukan Mayat Dalam Freezer Kios Ayam Geprek |
|
|---|
| Penampakan Freezer Ayam Geprek yang Berisi Jasad Manusia di Bekasi |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Diterjunkan untuk Olah TKP Temuan Mayat di Freezer Kios Ayam Geprek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/begal-sadis-19-Jan.jpg)