Kasus Penipuan

Jadi Korban Penipuan Modus Kasus Narkoba dan Pencucian Uang, Warga Kehilangan Uang Rp 430 Juta

Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, awalnya korban berinisial AS itu dihubungi pelaku yang mengaku sebagai customer service Telkom.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi: Kasus penipuan 

TRIBUNBEKASI.COM — Seorang warga Jalan Wisma Mas Pondok Cabe Sawangan, Kota Depok menjadi korban penipuan hingga merugi ratusan juta rupiah.

Kasus penipuan ini terjadi dengan modus korban dituduh menjadi penampung uang dari kasus narkoba dan kasus pencucian uang.

Akibat dari penipuan tersebut, warga berinisial AS itu menelan kerugian hingga ratusan juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, awalnya korban berinisial AS itu dihubungi pelaku yang mengaku sebagai customer service Telkom.

AS dihubungi pelaku tersebut menggunakan telepon rumah.

Dalam pembicaraan melalui sambungan telepon itu, pelaku memberitahu korban bahwa nomor rumah, identitas, dan alamat korban telah dijadikan promosi judi online.

Baca juga: Dalami Identitas Jenazah Korban Kebakaran Plaza Glodok, Tim DVI RS Polri Terima Sampel DNA ke-13

Baca juga: Perkuat Posisi di Industri Peralatan Dapur, Oxone Hadirkan Flagship Store di PIK Avenue

Kemudian, korban disambungkan ke nomor yang mengaku sebagai petugas dari Polrestabes Bandung.

Pelaku yang mengaku sebagai petugas dari Polrestabes Bandung itu menyatakan nomor rekening dan nama korban digunakan untuk menampung uang dari kasus narkoba dan pencucian uang.

“Lalu pelapor (korban) diarahkan atau disambungkan kepada terlapor (pelaku) yang mengaku jaksa,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu, 19 Januari 2025.

“Pelaku tersebut meminta uang korban dikirimkan ke Bank Mandiri atas nama YCN senilai Rp 100 juta,” sambungnya.

Tak hanya melalui rekening di salah satu bank, pelaku juga meminta korban mengirim uang senilai Rp 100 juta dan Rp 230 juta ke nomor rekening bank yang berbeda. 

Baca juga: Mobil Pensiunan Brigjen TNI yang Tewas di Perairan Marunda, Akhirnya Ditemukan

Baca juga: Terekam CCTV, Warga Gagalkan Dugaan Penculikan Anak di Bekasi

Pelaku menjanjikan uang korban akan dikembalikan usai pemeriksaan dari pihak kepolisian.

“Ketika korban telah memberikan nominal uang yang diperiksa, korban baru tersadar dan mengetahui bahwa pelaku tersebut tidak memiliki nomor rekening korban,” ujarnya.

Saat korban memberikan nomor rekening dan berharap uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikannya hingga sekarang.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang senilai Rp 430 juta,” ungkapnya.

Kini, kasus penipuan tersebut masih ditangani oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Depok. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved