Jumat, 5 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Kasus Korupsi

Bongkar Kasus Dugaan Suap, KPK Bakal Periksa Lagi Hasto Kristiyanto

Ketua KPK, Setyo Budiyanto meyakini penyidik KPK akan kembali menggali keterangan Hasto Kristiyanto, meski belum diketahui kapan waktunya..

Tayang:
Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua KPK RI periode 2024-2029, Setyo Budiyanto. 

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dengn nilai suapnya mencapai Rp600 juta. 

Suap itu dilakukan oleh Hasto Kristiyanto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 22 Januari 2025 Ini

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 22 Desember 2024, di KFC Metland Tambun

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan. 

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. 

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. 

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu ini, 22 Januari 2025, di Depan Polsek Telagasari

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 22 Januari 2025, di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00 WIB

Diperiksa 3,5 jam

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin lalu, 13 Januari 2025.

Namun, meski sudah menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka, Hasto Kristiyanto belum juga ditahan oleh KPK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pun menjelaskan mengapa Hasto Kristiyanto belum juga ditahan, meski sudah berstatus tersangka.

Menurut Tessa Mahardhika Sugiarto, Hasto Kristiyanto belum juga ditahan karena pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi lain sebelum menahan Hasto Kristiyanto.

Beberapa keterangan saksi yang dicontohkan, sebut Tessa Mahardhika Sugiarto, seperti mantan terpidana yang juga mantan kader PDIP, Saeful Bahri dan Anggota DPR fraksi PDIP, Maria Lestari.

"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto-re) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved