Berita Kriminal
Tetapkan 15 Tersangka Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah
Brigjen Helfi Assegaf menuturkan, seluruh barang bukti akan diputuskan dalam persidangan untuk dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Kendati demikian, ada kendala terkait gugatan praperadilan dari para tersangka atas penetapan status tersangka ini.
“Permohonannya dikabulkan sehingga digunakan untuk mengajukan gugatan, putusan sela, dan memerintahkan supaya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikembalikan kepada para penyidik dan barang bukti juga dikembalikan kepada para penyidik,” ucapnya.
Kemudian penyidik melakukan rekonstruksi ulang perkara ini pada tahap penyidikan dari awal serta pemeriksaan terhadap para saksi dari korban.
Baca juga: Nelayan Tanjung Pasir Bantu Bongkar Pagar Laut dengan Kerahkan 200-300 Kapal
Baca juga: Bongkar Kasus Dugaan Suap, KPK Bakal Periksa Lagi Hasto Kristiyanto
“Kemudian kami mendapatkan saksi lagi sehingga sampai dengan korban 7 ribu orang dalam perkara yang direkonstruksi ulang tersebut,” tutur dia.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen bukti transaksi maupun bukti-bukti lain, pemeriksaan terhadap ahli, baik dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan ahli pidana,
Penyidik juga mencocokkan dokumen-dokumen yang menjadi barang bukti itu memiliki nilai sebagai alat bukti sehingga total aset yang disita dalam kasus Net89 ini mencapai Rp1,5 triliun yang terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Bareskrim Polri
kasus investasi bodong
robot trading Net89
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.