Berita Kriminal

Tetapkan 15 Tersangka Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah

Brigjen Helfi Assegaf menuturkan, seluruh barang bukti akan diputuskan dalam persidangan untuk dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Dittipideksus) Bareskrim Polri menghadirkan barang bukti uang tunai Rp52 miliar lebih yang disita dari para tersangka penipuan investasi bodong robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kendati demikian, ada kendala terkait gugatan praperadilan dari para tersangka atas penetapan status tersangka ini.

“Permohonannya dikabulkan sehingga digunakan untuk mengajukan gugatan, putusan sela, dan memerintahkan supaya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikembalikan kepada para penyidik dan barang bukti juga dikembalikan kepada para penyidik,” ucapnya.

Kemudian penyidik melakukan rekonstruksi ulang perkara ini pada tahap penyidikan dari awal serta pemeriksaan terhadap para saksi dari korban.

Baca juga: Nelayan Tanjung Pasir Bantu Bongkar Pagar Laut dengan Kerahkan 200-300 Kapal

Baca juga: Bongkar Kasus Dugaan Suap, KPK Bakal Periksa Lagi Hasto Kristiyanto

“Kemudian kami mendapatkan saksi lagi sehingga sampai dengan korban 7 ribu orang dalam perkara yang direkonstruksi ulang tersebut,” tutur dia.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen bukti transaksi maupun bukti-bukti lain, pemeriksaan terhadap ahli, baik dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan ahli pidana,

Penyidik juga mencocokkan dokumen-dokumen yang menjadi barang bukti itu memiliki nilai sebagai alat bukti sehingga total aset yang disita dalam kasus Net89 ini mencapai Rp1,5 triliun yang terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved