Berita Internasional
Kementerian P2MI Desak Pemerintah Malaysia Usut Penembakan 5 PMI yang Tewaskan 1 Orang
Pemerintahan Malaysia harus mengambil tindakan tegas terhadap aparat APMM yang melakukan penembakan terhadap 5 orang PMI tersebut.
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) menembak total 5 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia hingga menyebabkan satu orang diantaranya meninggal dunia.
Merespon hal tersebut, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) meminta kepada Pemerintahan Malaysia untuk segera mengusut insiden penembakan PMI Unprosedural tersebut.
Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mengatakan, Pemerintahan Malaysia harus mengambil tindakan tegas terhadap aparat APMM yang melakukan penembakan terhadap 5 orang PMI tersebut.
"Kementerian P2MI mendesak pemerintah Malaysia melakukan pengusutan terhadap peristiwa ini dan juga mengambil tindakan tegas terhadap aparat patroli atau petugas patroli bila mana terbukti melakukan tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan atau excessive use of force," kata Christina Aryani, dalam jumpa pers di Kantor Kementrian P2MI, Jakarta Selatan, Minggu, 26 Januari 2025.
Christina menegaskan bahwa pemerintah akan terus memastikan para korban penembakan itu, baik yang meninggal dunia ataupun yang mengalami luka-luka, mendapatkan perawatan dan pengawasan.
"Mendapatkan perawatan medis yang diperlukan dan memberikan dukungan kepada keluarga korban termasuk bantuan hukum dan pemulangan jenazah," tandas Christina Aryani.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Maxxis International Indonesia Butuh Human Resource Management Leader
Baca juga: Begini Tips Mencuci di Musim Hujan, Agar Pakaian Cepat Kering dan Tidak Bau
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar tersebut mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Atase Koalisi di KBR Kuala Lumpur untuk menjenguk para korban yang saat ini tengah dirawat di berbagai rumah sakit.
Kementerian P2MI juga akan mendorong adanya pertemuan dengan Pemerintah Malaysia untuk membahas langkah-langkah pencegahan agar insiden semacam ini tidak terjadi lagi kemudian hari.
"Termasuk juga bagaimana cara-cara penanganan pekerja migran Indonesia agar bisa dilakukan secara manusiawi terlepas dari status mereka yang unprocedural atau ilegal," tukas Christina.
Sebelumnya, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memastikan insiden penembakan terhadap lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Rhu, Selangor Malaysia memakan korban jiwa.
Menurut Wakil Menteri P2MI Christina Aryani, terhitung ada satu PMI meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka.
Baca juga: Buntut Kecelakaan Mobil Pelat Kemhan, Ortu Pelaku Kena Sanksi, Polisi Periksa 2 Saksi
Baca juga: Jasa Marga Perpanjang Jalur Contraflow Tol Jakarta-Cikampek dari KM 47 sampai KM 65
"Intinya telah terjadi penembakan yang menimbulkan korban 1 orang pekerjaan migran meninggal dunia dan 4 orang dalam keadaan luka-luka. Yang satu juga kabarnya saat ini tengah kritis," kata Christina saat jumpa pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Minggu, 26 Januari 2025.
Meski begitu, kata Christina mengakui bahwa sejatinya PMI yang mengalami penembakan tersebut merupakan PMI yang unprosedural.
Dalam artian, kata dia, para PMI itu berangkat tidak sesuai dengan prosedur yang diatur oleh pemerintah.
Kronologi penembakan
Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM)
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
PMI Unprosedural
Wakil Menteri P2MI
Christina Aryani
Dua Wanita Indonesia Masuk Daftar 50 Terkaya Dunia 2025 Versi Forbes, Harta Tembus Rp 80 Triliun |
![]() |
---|
Pulang dari 4 Negara, Prabowo Bawa Pulang Oleh-Oleh Investasi Rp 380 T hingga 30 Ribu Artefak Kuno |
![]() |
---|
Paket Misterius Gegerkan Masjid Singapura, Isinya Diduga Daging Babi |
![]() |
---|
Trump Puji Aksi Gebrak Meja Prabowo di PBB: “You Did a Great Job” |
![]() |
---|
Obrolan Putin dan Xi Jinping Bocor, Bahas Ganti Organ Tubuh, Umur Manusia Bisa Sampai 150 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.