SIM Keliling

SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 27 Januari 2024 Ini Tutup Sementara, Libur Nasional Isra' Mi'raj

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi, kecuali hari libur Nasional atau ada perbaikan jaringan

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. instagram @satlantas_restrobekasikota
Pada saat cuti bersama libur Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2025, Pelayanan SIM Polres Metro Bekasi Kota, Pelayanan SIM Mall Pelayanan Publik, dan SIM Keliling diliburkan sementara. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dalam rangka libur nasional Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2025, pelayanan SIM di Polres Metro Bekasi Kota berlaku ketentuan sebagai berikut.

Pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025, Pelayanan SIM Keliling oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota diliburkan untuk sementara waktu.

Bukan layanan SIM Keliling yang diliburkan, Pelayanan Satpas 1220 Polres Metro Bekasi Kota, Perpanjangan melalui Mall Pelayanan Publik, juga diliburkan sementara.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025, dapat melaksanakan Perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 30 Januari sampai dengan 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025 dan tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang Waktu tersebut, harus melaksanakan penerbitan SIM baru.

BERITA VIDEO : OKNUM POLANTAS PUKUL DAN TENDANG PENGENDARA MOTOR

Pelayanan SIM Keliling dan pelayanan SIM lainnya di lingkungan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota kembali dibuka pada hari Kamis, 30 Januari 2025. 

Seperti diketahui, Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda, kecuali pada hari libur Nasional.

Masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Polres Metro Bekasi Kota.

Baca juga: Kementerian P2MI Desak Pemerintah Malaysia Usut Penembakan 5 PMI yang Tewaskan 1 Orang

 

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Maxxis International Indonesia Butuh Human Resource Management Leader

Baca juga: Begini Tips Mencuci di Musim Hujan, Agar Pakaian Cepat Kering dan Tidak Bau

Baca juga: Buntut Kecelakaan Mobil Pelat Kemhan, Ortu Pelaku Kena Sanksi, Polisi Periksa 2 Saksi

Persiapkan segala persyaratannya, termasuk biaya yang diperlukan pengurusan perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi.

Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling Kota Bekasi :

* Senin di Mitra 10 Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00, khusus Senin besok, 27 Januari 2025 diliburkan sementara karena libur Nasional Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW.

* Selasa di Polsek Bantargebang. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Baca juga: Jasa Marga Perpanjang Jalur Contraflow Tol Jakarta-Cikampek dari KM 47 sampai KM 65

 

Baca juga: Ribuan Pelancong Serbu Puncak Bogor, Polisi Berlakukan One way, Ganjil Genap dan Contraflow

Baca juga: Jelang Imlek, Pedagang Aksesoris Musiman hingga Pohon Mei Hwa Menjamur di Kawasan Glodok Pancoran

Baca juga: Angkat Potensi Lokal, Pemprov Jakarta Gelar Festival Bandeng Rawa Belong Spesial Imlek

* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Untuk layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

 

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Baca juga: Pemuda di Bekasi Ditemukan Tak Bernyawa di Jalanan, Diduga Korban Tawuran

 

Baca juga: Meriahkan Imlek, TMII Gelar Festival Pecinan, Hadirkan Beragam Atraksi dan Kegiatan Budaya

Baca juga: Abang Siomay Racing Bekasi Meninggal Dunia, Keluarga Minta Video di TKP Tidak Disebarkan

Baca juga: Shin Tae-yong Tinggalkan Indonesia, Kesulitan Masuk Area Keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved