Berita Bekasi
Tewaskan Satu Orang, Pelaku Tawuran Remaja di Babelan yang Bawa Senapan Angin dan Celurit Ditangkap
Ada lima orang pelaku tawuran itu yang berhasil ditangkap, termasuk dua di antaranya masih anak di bawah umur.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi menangkap para pelaku tawuran di Babelan, Kabupaten Bekasi yang menewaskan satu orang.
Ada lima orang pelaku tawuran itu yang berhasil ditangkap, termasuk dua di antaranya masih anak di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, aksi tawuran di Jalan Pulo Timaha, Babelan menewaskan satu orang bernama Sulaeman (22), pada Sabtu lalu, 25 Januari 2025.
Korban tewas usai terkena tembakan senapan angin di bagian tubuhnya. Atas tewasnya itu, Kepolisian dalam hal ini jajaran Polres dan Polsek Babelan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
"Lima pelaku yang diamankan yakni inisial, BM (20), RI (19), GA (22). Sedangkan, BP (17) dan TW (17) masih di bawah umur. Mereka sudah kami tahan," kata Mustofa, pada Selasa, 28 Januari 2025.
Mustofa mengatakan peristiwaterjadi berawal dari saling tantang dua kelompok di sosial media (Sosmed).

Ketika itu, salah satu kelompok tengah live instagram. Lalu ada kelompok lainnya menantang dan janjian untuk aksi tawuran.
"Jadi tawuran ini berasal dari live Instagram saling menantang sehingga terjadilah tawuran yang disepakati oleh meraka," jelasnya.
Selain pelaku, lanjut Mustofa, polisi juga mengamankan dua senjata tajam jenis celurit ukuran satu meter dan senapan angin berikut enam butir peluru yang digunakan dalam aksi tersebut.
"Barang bukti dari peristiwa tersebut yang diamankan, yaitu celurit dan senapan angin beserta peluru enam butir, kemudian peluru senapan angin dua buah yang bersarang ditubuh korban setelah dilakukan otopsi. Jadi peluru yang dua ini dikeluarkan dari tubuh korban," ucapnya.
Baca juga: Viral, Emak-emak Geruduk Sanggar Jaipong di Karawang, Ada Apa?
Baca juga: Polisi Temukan 1 Jenazah Korban Kebakaran di Plaza Glodok
Baca juga: Kabupaten Bekasi Rawan Begal dan Maling Motor, Kapolres Minta Anak Buahnya Tingkatkan Patroli Malam
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Maxxis International Indonesia Butuh Domestic Sales Staff
Dalam kasus ini polisi memburu tiga remaja lainnya yang terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut. Ketinganya kini dalam daftar pencaria orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Darurat dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Aspal Plastik untuk Pengaspalan Jalan Pernah Dicoba di Deltamas dan Jababeka, Ini Keunggulannya |
![]() |
---|
Penantian 20 Tahun, Umat Katolik Cikarang Terharu Bupati Bekasi Resmikan Gereja Paroki Ibu Teresa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Gelar FGD Soal Penerapan E-Voting di Pemilu dan Pilkada 2029 |
![]() |
---|
Wujudkan Destinasi Wisata Air dan Kuliner di Kalimalang, 13 Jembatan Bakal Didesain Ulang |
![]() |
---|
Pengurus Baru Dilantik, NasDem Kabupaten Bekasi Targetkan Raih 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.