Samsat Keliling
Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi-Karawang, Rabu 29 Januari 2025 Ini Libur, Tahun Baru Imlek
Selama libur Tahun Baru Imlek 2576 , wajib pajak bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Sapawarga.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Sehubungan dengan cuti bersama Isra' Mi'raj dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, Pelayanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang ditutup sementara.
Seluruh Layanan Samsat di tiga daerah tersebut, termasuk Samsat Keliling, tutup sejak hari Senin, 27 Januari 2025 hingga Rabu, 29 Januari 2025.
Layanan Samsat di tiga daerah tersebut akan kembali melayani warga pada hari Kamis, 30 Januari 2025.
Namun jangan khawatir, meski Layanan Samsat tutup karena libur nasional, proses pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan tetap bisa dilaksanakan.
Selama libur nasional, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Sapawarga.
Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu Ini, 29 Januari 2025 Tutup Sementara, Libur Tahun Baru Imlek
Baca juga: Layanan SIM Keliling Polres Karawang Rabu Ini, 29 Januari 2025 Tutup, Libur Tahun Baru Imlek
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 29 Januari 2024 Ini Masih Tutup, Libur Tahun Baru Imlek
Baca juga: Warga Sekitar Lokasi Ambruknya Beton Penyangga Tower, Bikin Dapur Umum untuk Penghuni Terdampak
Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.
Selain layanan Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Samsat Keliling
Jadwal Samsat Keliling
Pelayanan Samsat Keliling
lokasi Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling
Samsat Keliling Kota Bekasi
Samsat Keliling Kabupaten Bekasi
Samsat Keliling Kabupaten Karawang
Lokasi Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Senin 15 September 2025 |
![]() |
---|
Lokasi Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 12 September 2025 |
![]() |
---|
Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang, Rabu ini, 9 September 2025 |
![]() |
---|
Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 9 September 2025 |
![]() |
---|
Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang, Rabu ini, 3 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.