Samsat Keliling

Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi-Karawang, Rabu 29 Januari 2025 Ini Libur, Tahun Baru Imlek

Selama libur Tahun Baru Imlek 2576 , wajib pajak bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Sapawarga.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @samsat.kotabekasi
SAMSAT KELILING TUTUP: Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama memperingati Isra' Mi'raj dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, pelayanan Samsat Keliling tutup sementara sejak Senin, 27 Januari 2025 hingga Rabu, 29 Januari 2025. Layanan Samsat kembali buka tanggal 30 Januari 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sehubungan dengan cuti bersama Isra' Mi'raj dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, Pelayanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang ditutup sementara.

Seluruh Layanan Samsat di tiga daerah tersebut, termasuk Samsat Keliling, tutup sejak hari Senin, 27 Januari 2025 hingga Rabu, 29 Januari 2025.

Layanan Samsat di tiga daerah tersebut akan kembali melayani warga pada hari Kamis, 30 Januari 2025.

Namun jangan khawatir, meski Layanan Samsat tutup karena libur nasional, proses pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan tetap bisa dilaksanakan.  

Selama libur nasional, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Sapawarga.

Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu Ini, 29 Januari 2025 Tutup Sementara, Libur Tahun Baru Imlek

 

Baca juga: Layanan SIM Keliling Polres Karawang Rabu Ini, 29 Januari 2025 Tutup, Libur Tahun Baru Imlek

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 29 Januari 2024 Ini Masih Tutup, Libur Tahun Baru Imlek

Baca juga: Warga Sekitar Lokasi Ambruknya Beton Penyangga Tower, Bikin Dapur Umum untuk Penghuni Terdampak

Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.  

Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).  

Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.  

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.  

samling karawang-13jan
Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling 1 di wilayah Kabupaten Karawang.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.  

Selain layanan Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved