Kamis, 28 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Kasus Korupsi

Sosok Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi e-KTP : Pernah Dua Kali Mengajukan Lepas Status WNI

Kemudian kata Andi, Paulus Tannos masih berstatus WNI, lantaran Indonesia tak bisa secara otomatis melepaskan status kewarganegaraan.

Tayang:
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
DPO KPK --- Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap setelah tiga tahun buron. Paulus Tannos ditangkap oleh Lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, jika sosok buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

Andi berujar, Paulus Tannos pernah dua kali mengajukan perubahan status warga negara.

"Dua kali yang bersangkutan (Paulus Tannos) ingin mengajukan melepaskan kewarganegaraan, tetapi, sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan," kata Agus di Kementerian Hukum, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

"Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," ucapnya lagi.

Baca juga: Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Bakal Dibawa ke Jakarta

Kemudian kata Andi, Paulus Tannos masih berstatus WNI, lantaran Indonesia tak bisa secara otomatis melepaskan status kewarganegaraan.

Andi menyampaikan, sebab Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.

"Menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat. Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," tuturnya. 

Lebih lanjut, Andi juga menjelaskan, jika sampai 2018, paspor Paulus Tannos masih atas nama Tjhin Thian Po. 

Lantas ia menegaskan, Paulus juga pernah melakukan perubahan tersebut dua kali.

Paulus kata Andi, pemulangan Paulus  ke Indonesia dari Singapura masih diproses.

Dia menyampaikan, pengajuan ekstradisi terhadap Paulus Tannos paling lama dilakukan 45 hari.

"Batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu, itu 45 hari, lama waktu yang dibutuhkan 45 hari. Dan itu nanti akan berakhir di 3 Maret 2025," pungkasnya. 

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di kantor Kemenkum, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di kantor Kemenkum, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025). (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Sebelumnya dilansir dari Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.

Saat ini KPK sedang melengkapi syarat ekstradisi agar Paulus Tannos dapat dibawa ke Indonesia.

"Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved