Kasus Korupsi
Sosok Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi e-KTP : Pernah Dua Kali Mengajukan Lepas Status WNI
Kemudian kata Andi, Paulus Tannos masih berstatus WNI, lantaran Indonesia tak bisa secara otomatis melepaskan status kewarganegaraan.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, jika sosok buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Andi berujar, Paulus Tannos pernah dua kali mengajukan perubahan status warga negara.
"Dua kali yang bersangkutan (Paulus Tannos) ingin mengajukan melepaskan kewarganegaraan, tetapi, sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan," kata Agus di Kementerian Hukum, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
"Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," ucapnya lagi.
Baca juga: Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Bakal Dibawa ke Jakarta
Kemudian kata Andi, Paulus Tannos masih berstatus WNI, lantaran Indonesia tak bisa secara otomatis melepaskan status kewarganegaraan.
Andi menyampaikan, sebab Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.
"Menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat. Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," tuturnya.
Lebih lanjut, Andi juga menjelaskan, jika sampai 2018, paspor Paulus Tannos masih atas nama Tjhin Thian Po.
Lantas ia menegaskan, Paulus juga pernah melakukan perubahan tersebut dua kali.
Paulus kata Andi, pemulangan Paulus ke Indonesia dari Singapura masih diproses.
Dia menyampaikan, pengajuan ekstradisi terhadap Paulus Tannos paling lama dilakukan 45 hari.
"Batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu, itu 45 hari, lama waktu yang dibutuhkan 45 hari. Dan itu nanti akan berakhir di 3 Maret 2025," pungkasnya.
Sebelumnya dilansir dari Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.
Saat ini KPK sedang melengkapi syarat ekstradisi agar Paulus Tannos dapat dibawa ke Indonesia.
"Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
| Koper hingga Mobil Mewah Dibawa Keluar KPK, Saat Geledah Rumah Bupati Bekasi Ade Kunang dan Ayahnya |
|
|---|
| Detik detik KPK Bawa Koper dari Ruang Bupati Bekasi Usai OTT |
|
|---|
| Puluhan Penyidik KPK Datangi Gedung Bupati Bekasi, Begini Suasana di Lokasi |
|
|---|
| Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas Selasa Ini |
|
|---|
| KPK Tahan PPK DJKA Medan, Diduga Terima Suap Rp 12,12 Miliar Proyek Rel Kereta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Paulus-Tannos-buronan-kasus-korupsi-e-KTP.jpg)