Jumat, 29 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Kasus Korupsi

Sosok Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi e-KTP : Pernah Dua Kali Mengajukan Lepas Status WNI

Kemudian kata Andi, Paulus Tannos masih berstatus WNI, lantaran Indonesia tak bisa secara otomatis melepaskan status kewarganegaraan.

Tayang:
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
DPO KPK --- Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap setelah tiga tahun buron. Paulus Tannos ditangkap oleh Lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

KPK sebelumnya mengungkapkan kendala memulangkan dan memproses hukum Paulus Tannos.

Padahal tim KPK sudah menemukan keberadaan Direktur PT Sandipala Arthaputra itu

"Dia bukan warga negara Indonesia. Dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan salah satunya di negara Afria Selatan tersebut," kata Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu.

Asep mengatakan tim KPK sempat menemukan Paulus di negara tetangga.

Berdasarkan catatan, lembaga antirasuah sempat menyebut negara dimaksud yaitu Thailand. 

Akan tetapi, ketika hendak memulangkan Paulus Tannos, KPK mendapat kendala lantaran Paulus sudah mengubah identitasnya. 

"Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima, kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika (Selatan) dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos," kata Asep. 

"Walaupun kita menunjukkan pada kepolisian di negara tersebut karena kita kerja sama police to police dan didampingi Hubinter kita tunjukkan fotonya sama, 'Mister, ini fotonya sama'. Tapi, pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya itu beda namanya," imbuhnya.

Dalam proses pelariannya, Asep menjelaskan Paulus sempat berupaya mencabut kewarganegaraan Indonesia. 

"Rencananya dia mau mencabut yang di sini (Indonesia). Sudah ada upaya untuk mencabut tapi paspornya sudah mati. Rencananya yang Indonesia, tapi yang dia gunakan untuk melintas paspor dari negara yang Afrika (Selatan,)," jelas Asep menegaskan status kewarganegaraan Paulus

Sebagai informasi, Paulus Tannos telah menjadi buronan atau DPO (daftar pencarian orang) KPK sejak 19 Oktober 2021. 

Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.'

Mereka yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi. 

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra. Ia lahir di Jakarta pada 8 Juli 1954.

Kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nombro induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

(Sumber : Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah/m32)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved