PPDB 2025

Kemendikdasmen Ubah Sistem Zonasi Jadi Domisili pada PPDB 2025, Dimana Bedanya?

Sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi, tapi nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasi

Editor: Dedy
ppdb Jabar 2024
ILUSTRASI PPDB --- Kisruh soal penerimaan peserta siswa baru (PPDB) dalam sistem zonasi membuat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil kebijakan. Kemendikdasmen akhirnya mengganti sistem zonasi pada PPDB dengan nama sistem domisili. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Kisruh soal penerimaan peserta siswa baru (PPDB) dalam sistem zonasi membuat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil kebijakan.

Kemendikdasmen akhirnya mengganti sistem zonasi pada PPDB dengan nama sistem domisili.

Perubahan nama zonasi menjadi domisili dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP. Pada sistem PPDB ini tersedia empat jalur yang dapat dipilih siswa. Selain domisili, ada jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi. 

Ketiga jalur lainnya tidak mengalami perubahan nama. 

Adapun pada tingkat SMA, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi. 

"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti kepada wartawan di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025) seperti dilansir Tribunnes.com.

Baca juga: Bocoran PPDB 2025: Siswa yang Tak Masuk Sekolah Negeri Diarahkan ke Swasta dan Ditanggung Pemda

Sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi, tapi nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasi sehingga bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid. 

Kemudian jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik. 

"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni. Sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi," ujarnya.

Selanjutnya, jalur afirmasi diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu. 

Terakhir, jalur mutasi yang berkaitan dengan penugasan orang tua. Jalur ini juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Alasan diganti nama 

Aturan terkait pergantian zonasi menjadi domisili ini diresmikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) seiring dengan kebijakan mengganti aturan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan pergantian ini bukan hanya perubahan nama, tapi juga perubahan dari sistem yang lama. 

 "Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," kata Abdul Mu’ti kepada wartawan di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025). 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved