Elpiji 3 Kg

Warga Kesulitan Beli Elpiji 3 Kg, Bahlil Lahadalia: Pemerintah Berupaya Cegah Oknum Mainkan Harga

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan mengenai elpiji 3 kg. Menurutnya, pemerintah sedang memperbaiki tata kelola penyaluran LPG 3 kg

|
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
Wartakotalive/M. Rifqi Ibnumays
ANTRE BELI ELPIJI - Warga mengantre untuk membeli tabung gas elpiji 3 kg di pangkalan Jalan Waru Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Senin (3/2/2025) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Warga Jabodetabek kesulitan membeli gas elpiji 3 kg. Di sejumlah lokasi, warga terpaksa antre sejak pagi untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan elpiji. 

Kondisi ini terjadi karena pemerintah melarang pengecer dan warung-warung menjual gas LPG 3 Kilogram atau gas melon mulai 1 Februari 2025.

Kebijakan ini, bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran. 

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kg merupakan barang bersubsidi dari pemerintah. 

Oleh sebab itu, distribusinya perlu diatur agar tepat sasaran.

"Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," katanya, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, turut memberikan penjelasan mengenai kebijakan gas elpiji 3 Kg.

Menurutnya, pemerintah sedang memperbaiki tata kelola penyediaan elpiji 3 Kg.

Hal itu, kata Bahlil, untuk mencegah adanya oknum pengecer yang menaikkan harga elpiji 3 Kg. 

Bahlil pun membantah terjadi kelangkaan elpiji 3 kg. 

"Oh gini, kalau dibilang LPG langka, enggak. LPG itu tetap semua ada, tapi sekarang lagi ditata kelolanya diatur, agar tidak boleh ada oknum yang menaikkan harga LPG 3 kg," ucap Bahlil saat ditemui di Bogor, Sabtu, dilansir Kompas.com.

Terkait pengecer yang tak boleh jualan elpiji, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menjelaskan aturannya. 

Yuliot membeberkan, pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina. 

Nantinya, pengecer yang berminat menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Sistem OSS terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved