Kasus Pemerasan

Update Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro dkk Bakal Disidang Etik, Jumat 7 Februari 2025

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro dan rekan-rekannya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Polri/Warta Kota
SIDANG ETIK - AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro dan rekan-rekannya pada Jumat, 7 Februari 2025 mendatang. 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan anggota lainnya dijadwalkan menjalani sidang etik pada Jumat (7/2/2025).

Sidang etik itu terkait penyalahgunaan wewenang karena AKBP Bintoro dkk diduga memeras tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro dan rekan-rekannya.

"Bidpropam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap terduga pelanggar etik tersebut ada lima orang, dan empat orang diantaranya dipatsus (penempatan khusus-re).

Satu anggota lainnya yang diduga turut terlibat, yaitu mantan Kanit di Polres Metro Jakarta Selatan berinisial M, tidak dipatsus.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 4 Februari 2025

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 4 Februari 2025 ini di Kantor Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 4 Februari 2025, di Yogya Grand Karawang

"Terduga pelanggar ada lima (orang). Empat di-patsus (penempatan khusus), satunya tidak dilakukan patsus, saudari M, mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Selain AKBP Bintoro dan mantan Kanit berinisial M, tiga anggota lainnya yaitu mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial G.

Berikutnya, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, serta Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND. 

Salahgunakan wewenang

Sebelumnya diberitakan bahwa untuk mengungkap kasus pemerasan, Bidang Propam Polda Metro Jaya hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota kepolisian lainnya.

AKBP Bintoro dan tiga anggota kepolisian lainnya diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.

Ketiga anggota kepolisian selain AKBP Bintoro tersebut yaitu mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial G, lalu Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan inisial ND.

Mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) dan dimutasi dari jabatannya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan, AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya diduga menyalahgunakan wewenang.

"Peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang," ucap Kombes Radjo Alriadi Harahap, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Pampas Electric Membutuhkan Supervisor Produksi

Baca juga: Sekitar 1 Juta Wisatawan Kunjungi Kawasan Puncak Bogor selama Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2025

"(AKBP G) Sama, kami sudah sampaikan sebelumnya ya, yang 4 orang itu telah dipatsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang," sambungnya.

Saat ditanya apakah Bintoro dan tiga anggota lainnya mengakui perbuatannya melakukan pemerasan, Radjo tak menjawab secara gamblang.

"Bukan artinya memeras atau tidak, yang pasti dia sudah menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu," kata dia.

Kombes Radjo Alriadi Harahap pun tak menyebutkan besaran uang dalam kasus pemerasan itu.

Sebab, sempat beredar pemerasan senilai Rp 20 miliar dan yang terbaru Rp5 miliar.

"Kami menjelaskan bahwa saat ini kami melaksanakan pemeriksaan klarifikasi dan pendalaman dalam hal berapa angka yang pasti sedang kami dalami nanti akan kami informasikan ke bapak kabid humas untuk selanjutnya," ucapnya.

Baca juga: Curah Hujan Tinggi dan Limpasan Kali Cikarang Bikin Perumahan Villa Kencana Terendam Banjir Lagi

Baca juga: Seorang Laki-laki Bertato Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Danau Taman Tirta Bekasi

AKBP Bintoro Dimutasi

Diberitakan sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kini telah dimutasi dari jabatannya.

Hal ini buntut pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.

Adapun Bintoro menjabat Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024 usai dimutasi dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

AKBP Bintoro memimpin pengusutan kasus pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024 lalu.

Selain Bintoro, ternyata ada tiga anggota lainnya yang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait pemerasan ini.

"Terhadap yang bersangkutan dan 3 orang lainnya, telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.

Baca juga: Polisi Pastikan Enam Korban Selamat Rubuhnya Beton Penyangga Tower di Bekasi Sudah Kembali ke Rumah

Baca juga: Banjir Hingga 50 Sentimeter, Akses Jalan di Perumahan Suropati Residence Bekasi Sempat Terputus

Menurut Radjo, nantinya sidang kode etik akan segera dilakukan terhadap Bintoro dan tiga anggota lainnya.

Pihaknya berjanji usut tuntas kasus dugaan pemerasan tersebut.

Selain itu, sejumlah saksi lain bakal dipanggil guna melengkapi bukti yang ada.

"Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," kata dia. (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved