Eksekusi Rumah

Penggugat Klaim Kasih 3 Opsi ke Warga Cluster Setia Mekar Tambun Sebelum Eksekusi Pengosongan Lahan

pembayaran dilakukan dengan aturan pemberian Rp 10 juta terlebih dahulu, lalu Rp 90 juta diberikan pasca eksekusi pengosongan lahan dilakukan.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
EKSEKUSI PENGOSONGAN RUMAH --- Kuasa Hukum Penggugat atau Nyi Mimi Jamilah, Amiryun Azis saat diwawancarai awak media di Bakso Lapangan Tembak, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Selasa (4/2/2025). Amiryun membantah jika clientnya tersebut dinilai merampas lahan. 

Sebagai informasi, perkara sengketa lahan di kawasan tersebut masih menimbulkan sikap perlawanan atau keberatan dari sejumlah pihak maupun warga yang terdampak eksekusi.

Sikap keberatan diantaranya datang dari sejumlah warga Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Developer Cluster Setia Mekar Residence 2, Abdul Bari mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan secara hukum terkait tindakan eksekusi tersebut.

“Karena di dalam putusan itu tidak menjelaskan untuk perintah pengosongan dan kami memiliki sertifikat hak milik dan kami juga memiliki izin mendirikan bangunan,” kata Bari saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).

Bari menjelaskan sebelum eksekusi dilakukan, seharusnya pihaknya dihadirkan atau dilibatkan, terkhusus saat dilakukannya persidangan.

“Kami pihak yang harusnya dilibatkan dalam duduk perkara tapi pada kenyataannya kaki tidak dilibatkan, kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk melakukan perlawanan secara hukum atas eksekusi yang dilakukan oleh PN Cikarang,” jelasnya.

Bari menuturkan SHM milik penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 dinilainya tidak bisa dibatalkan hanya melalui peradilan perdata. 

Sehingga upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya adalah lumrah karena memiliki SHM dan membeli objek tersebut dengan itikad baik.

“Poinnya begini, perlawanan yang kami lakukan itu adalah perlawanan penetapan eksekusi, yang bisa membatalkan itu hanya PTUN ataupun kementerian ATR BPN itu sendiri, bukan peradilan perdata, peradilan perdata itu tidak bisa membatalkan produk sertifikat,” tuturnya.

Bari menyampaikan upaya hukum yang akan dilakukan perdana akan berlangsung pada Senin (10/1/2025) mendatang melalui proses peradilan di PN Cikarang kelas II.

“Sidang pertama tanggal 10 dengan salah satu warga yang sudah melayangkan gugatan perlawanan terhadap penetapan eksekusi, kemudian lanjut lagi tanggal 14, kemudian lanjut lagi dari bank saya belum dapat update-nya tanggal berapa nanti,” ucapnya.

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved