Hapus Outsourcing
Sudah 10 Tahun Prabowo Janji Hapus Outsourcing, Presiden Partai Buruh Yakin Bakal Dihapuskan
Dari 10 tahun lalu Prabowo Subianto berjanji akan menghapuskan sistem outsourcing, namun hingga kini janji itu belum juga direalisasikan.
TRIBUNBEKASI.COM — Presiden Prabowo Subianto diharapkan segera menunaikan janjinya untuk menghapuskan sistem outsourcing yang sampai saat ini masih berlaku di Indonesia.
Harapan penghapusan sistem outsourcing itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal di sela-sela aksi unjuk rasa kaum buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Terkait janji Prabowo soal penghapusan sistem outsourcing itu, Said Iqbal menyebut bahwa Prabowo sebagai seorang ksatria, dan pasti akan menunaikan janjinya.
"Kami minta hapuskan outsourcing, karena itu janji beliau bertahun-tahun. Kami percaya beliau ksatria, pasti akan dihapuskan," ungkap Said Iqbal di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Said Iqbal mengatakan bagaimana Revisi UU Ketenegakerjaan harus dilakukan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembuat undang-undang membentuk UU Ketenagakerjaan terpisah dari UU Cipta Kerja.
"Paling lama dua tahun sudah terbentuk dan isi dari UU tersebut tak boleh melanggar isi dari putusan MK yang sudah dimenangkan Partai Buruh," kata Said Iqbal.
Baca juga: Habisi Nyawa Istrinya Sendiri dan Gadis Penagih Utang, Sunardi Dikenal Temperamental dan Suka Judi
Baca juga: Angin Puting Beliung Rusak 30 Rumah Warga di Tambun Selatan Bekasi, Begini Kondisinya
Said Iqbal lalu mengatakan bagaimana janji Prabowo selama 10 tahun ini soal penghapusan sistem outsourcing.
"Dari 10 tahun yang lalu, Pak Presiden setuju hapus outsourcing. Kami menunggu kebijakan Pak Presiden Prabowo hapus outsourcing," pungkas Said Iqbal.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk Undang-undang (UU) untuk mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Regulator, yakni pemerintah dan DPR diminta membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pemisahan ini diperlukan untuk menghindari perhimpitan norma antara UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan yang telah ada, terutama pada aspek yang diubah dalam UU 6/2023.
Mahkamah menilai norma-norma baru dalam UU Cipta Kerja sulit dipahami oleh masyarakat awam dan pekerja.
Baca juga: Habisi Dua Nyawa, Gadis Penagih Utang dan Istrinya Sendiri, Sunardi Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: PT KAI Operasikan Kereta Batavia, Stasiun Terakhir di Solo Balapan, Catat Jam Keberangkatannya
Jika masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan, maka tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.
"Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan," bunyi pertimbangan hukum MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny, Kamis lalu (31/10/2024)
"Selain itu, sejumlah materi atau substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah Undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam Undang-undang ketenagakerjaan," imbuh Enny.
Putusan ini diberikan dalam perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan sejumlah konfederasi buruh lainnya.
Dalam keputusan sepanjang 687 halaman tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil dan meminta agar segera dibentuk UU ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari UU Cipta Kerja.
MK juga menguraikan enam klaster dalil permohonan dalam putusan ini, antara lain terkait penggunaan tenaga kerja asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya, upah, pemutusan hubungan kerja, dan kompensasi.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Tembus Rp 1.670.000 Per Gram, jadi Rekor Tertinggi
Baca juga: Penampakan Material Rumah Warga di Tambun Selatan Bekasi yang Terdampak Angin Puting Beliung
Para hakim konstitusi menyatakan dengan adanya UU baru, masalah ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan substansi ketenagakerjaan dapat diatasi.
MK juga membahas jangka waktu PKWT yang saat ini menjadi lima tahun. Norma ini diatur dalam Pasal 56 ayat (3) UU 6/2003 dan dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian perlindungan hukum. Untuk itu, MK menyatakan bahwa dalil permohonan terkait PKWT ini juga beralasan secara hukum untuk sebagian.
Selain itu, terkait tenaga kerja asing, MK menegaskan pentingnya memperhatikan prioritas bagi tenaga kerja Indonesia dalam norma Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan bahwa penggunaan frasa "hanya dalam" pada ketentuan ini dapat menimbulkan ketidakpastian.
MK pun mengabulkan sebagian dalil pemohon dan menekankan pentingnya pengutamaan tenaga kerja Indonesia dalam ketentuan tersebut.
Aksi Teatrikal
Sementara itu, aksi unjuk rasa kaum buruh digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
Buruh yang datang dalam aksi unjuk rasa tersebut berasal dari sejumlah serikat buruh di antaranya FSPMI, KSPI, hingga Partai Buruh.
Baca juga: Hujan Deras Semalam, Sejumlah Ruas Jalan dan Permukiman di Karawang Terendam Banjir
Baca juga: UBP Karawang dan Universitas Timor Leste Jalin Kerja Sama Pertukaran Mahasiwa dan Kolaborasi Riset
Pantauan di lokasi, massa aksi yang tiba di lokasi sejak sekira pukul 11.00 WIB, melakukan long march dari depan Kementerian Pemuda dan Olahraga menuju pintu depan Gedung DPR/MPR RI.
Saat datang, para buruh langsung melakukan aksi teatrikal yang menampilkan lakon buruh dan oligarki.
Tampak para buruh yang melakukan aksi teatrikal dicat tubuhnya dan bertelanjang dada, serta dikalungi tanda buruh. Sementara itu, buruh yang berperan sebagai pengusaha berkalungkan uang.
Mereka memperagakan adegan bagaimana kaum buruh ditindas dengan berbagai macam cara, hingga para buruh melakukan perlawanan kepada pengusaha tersebut.
Ada sejumlah isu yang dibawa para buruh dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, berikut ini daftarnya:
1. Hapus Outsourcing
2. Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan - Tolak Asuransi Swasta Tambahan
3. Segera sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dan yang melindungi hak buruh.
4. Tegakkan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
5. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi Undang-Undang
6. Tolak Usia Pensiun 59 Tahun
7. Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan – Stop Impor
8. Pecat Jajaran Menteri yang Membiarkan Terjadinya Pagar Laut
9. Bentuk Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Pagar Laut
10. Dukung Terus Presiden Prabowo Subianto dalam Kebijakan Pro-Rakyat
11. Adili dan penjarakan polisi Malaysia yang menembak mati buruh migran Indonesia.
12. Ketersediaan Gas LPG 3 kg untuk rakyat harus terjamin dan tidak boleh langka. (Tribunnews.com/Reza Deni)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Presiden Prabowo Subianto
sistem outsourcing
penghapusan sistem outsourcing
Presiden Partai Buruh
Said Iqbal
Pemerintah Siapkan Kredit Rp 130 Triliun untuk Pengembang Perumahan Subsidi |
![]() |
---|
ART di Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara usai Rekam dan Kirim Video Majikan Tanpa Busana ke Pacar |
![]() |
---|
Kunjungi Kantor BPBD, Wawali Harris Bobihoe Sebut Banyak Inovasi dan Edukatif |
![]() |
---|
Tinjau Relokasi Pedagang Pondok Gede, Wali Kota Pastikan Fasilitas Lebih Nyaman dan Terjangkau |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Minta Bupati Bangun Soliditas ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.