Kasus Pemerasan

Hasil Sidang Etik Dugaan Pemerasan: Mantan Kasat Reskrim Polrestro Jaksel AKBP Bintoro Dipecat!

masih ada satu terduga pelanggar yakni eks Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana masih proses sidang etik.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Dok. Polri/Warta Kota
AKBP BINTORO --- Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk telah selesai menjalani sidang etik terkait dugaan pemerasan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). Hasilnya, AKBP Bintoro dan eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dikenai sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH. 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk telah selesai menjalani sidang etik terkait dugaan pemerasan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Hasilnya, AKBP Bintoro dan eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dikenai sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH.

"AKBP B dan AKP Z (sanksi) PTDH," ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, kepada wartawan, Jumat malam.

Lalu eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun serta penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Baca juga: Diduga Terlibat Pemerasan yang Dilakukan AKBP Bintoro, Pembunuh ABG Laporkan Mantan Kuasa Hukumnya

"AKBP G dan Ipda ND demosi 8 tahun," kata Anam.

Lebih lanjut, Anam menuturkan bahwa masih ada satu terduga pelanggar yakni eks Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana masih proses sidang etik.

Namun, keempat terduga pelanggar yang sudah diputus dalam sidang etik tersebut mengajukan banding.

"Masih ada satu yang belum, sedang berproses sidang etik, yaitu inisial M," ucap dia.

Ada keterlibatan orang luar

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut kasus yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKPB Bintoro dkk yang memeras keluarga tersangka pembunuhan dan pelecehan seksual ABG di sebuah hotel di Jakarta Selatan, lebih mengarah ke kasus penyuapan.

Terkait kasus penyuapan yang dilakukan AKBP Bintor dkk tersebut disampaikan Anam di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Kehadiran Anam di Polda Metro Jaya hari ini untuk memantau jalannya sidang etik dengan lima anggota polisi terduga pelanggar.

Selain Bintoro, ada empat anggota polisi lainnya yang jalani sidang etik yakni eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.

Lalu Z yang merupakan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, ND selaku mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan M yang merupakan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kalau ditanya lebih dalam lagi, karena masuk ya ke WA (WhatsApp) saya, bertanya apakah ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan," ujar Anam, Jumat.

Ia juga menuturkan ada pihak lain dari luar anggota polisi yang peranannya sangat dominan dalam kasus tersebut.

"Sebagai satu struktur cerita, di luar konteks anggota kepolisian, ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan gitu ya. Sangat dominan dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ," kata dia.

"Sehingga memang peran non-anggota kepolisian sangat signifikan dan ini nanti semoga dia datang gitu ya, untuk bisa diperiksa," sambungnya.

Anam mengungkapkan, untuk terduga pelanggar Bintoro ada sebanyak 21 saksi yang diperiksa di sidang etik kali ini.

"Semoga siapapun yang dipanggil akan datang, kalau nggak datang kemungkinan besar juga akan menggunakan apa yang sudah tertulis," ucap Anam.

"Karena memang jangan sampai struktur cerita ini patah gara-gara enggak ada informasi apapun. Kalau enggak datang ya tertulis gitu dan itu sudah dilakukan," lanjut dia.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved