Kasus Pemerasan

Diduga Terlibat Pemerasan yang Dilakukan AKBP Bintoro, Pembunuh ABG Laporkan Mantan Kuasa Hukumnya

Adapun AKBP Bintoro dalam kasus dugaan pemerasan ini diduga memeras Arif senilai Rp 5 miliar.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Istimewa
ILUSTRASI PEMERASAN --- Bidang Propam Polda Metro Jaya menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. (foto ilustrasi) 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Bidang Propam Polda Metro Jaya menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Tak hanya AKBP Bintoro, ada tiga anggota lain diduga terlibat terkait kasus dugaan pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan dan pelecehan seksual ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru, April 2024, yaitu Arif Nugroho (AN) alias Bastian, anak bos Prodia.

Tiga anggota lain selain AKBP Bintoro yang terlibat pemerasan yakni eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial G, lalu Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan inisial ND.

Adapun AKBP Bintoro dalam kasus dugaan pemerasan ini diduga memeras Arif senilai Rp 5 miliar.

"Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban (Arif) dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, Rabu (29/1/2025).

"Dalam proses penyelidikan yang kami lakukan di Paminal Polda Metro Jaya, dilaksanakan bersama asistensi Biro Paminal Divpropam Polri, kami bersama-sama melaksanakan penyelidikan," ucapnya lagi.

Baca juga: Terlibat Dugaan Pemerasan, AKBP Bintoro dan Tiga Polisi Lainnya Dimutasi, Segera Jalani Sidang Etik

Hal ini berawal dari pihaknya menerima laporan dari kuasa hukum Arif bernama Pahala Manurung pada Sabtu (27/1/2025).

Laporan polisi (LP) itu terkait dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terlapornya adalah seorang wanita berinisial EDH yang diduga mantan kuasa hukum dari Arif.

"Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Arif lalu meminta uang hasil penjualan mobil mewahnya tersebut sebesar Rp3,5 miliar untuk ditransfer ke rekeningnya.

"Akan tetapi, sampai dengan saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor," ucap Ade Ary.

Kendati demikian, uang hasil penjualan mobil Arif belum dapat dipastikan apakah mengalir kepada Bintoro atau tidak.

Ade Ary menuturkan bahwa pihaknya masih mendalami hal tersebut.

"Semua laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya selanjutnya akan dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik dan akan kami usut tuntas," tuturnya. 

Baca juga: Beredar Info Diduga Lakukan Pemerasan Rp 20 Miliar, Ini Bantahan Mantan Kasat Reskrim Polrest Jaksel

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved