Kasus Pemerasan
Terlibat Dugaan Pemerasan, AKBP Bintoro dan Tiga Polisi Lainnya Dimutasi, Segera Jalani Sidang Etik
Dalam kasus pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, AKBP Bintoro yang memimpin pengusutannya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Buntut terlibat kasus dugaan pemerasan, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kini telah dimutasi dari jabatannya.
Sanksi berat tersebut dijatuhkan untuk AKBP Bintoro lantaran perwira polisi ini melakukan pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.
Adapun AKBP Bintoro menjabat Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024 usai dimutasi dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan lantaran diduga terlibat pemerasan.
Dalam kasus pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, AKBP Bintoro yang memimpin pengusutannya.
Baca juga: Beredar Info Diduga Lakukan Pemerasan Rp 20 Miliar, Ini Bantahan Mantan Kasat Reskrim Polrest Jaksel
Selain Bintoro, ternyata ada tiga anggota lainnya yang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait pemerasan ini.
"Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya, telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
Menurut Radjo, nantinya sidang kode etik akan segera dilakukan terhadap Bintoro dan tiga anggota lainnya.
Pihaknya berjanji usut tuntas kasus dugaan pemerasan tersebut.
Selain itu, sejumlah saksi lain bakal dipanggil guna melengkapi bukti yang ada.
"Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, tak hanya AKBP Bintoro ternyata ada tiga anggota lainnya yang dilakukan penempatan khusus (patsus).
Hal tersebut terkait kasus dugaan pemerasan miliaran rupiah terhadap anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian.
Baca juga: Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DPW, Dua Polisi Narkoba Pangkat Aipda Dipindah ke Bagian Yanma
Arif merupakan tersangka kasus pembunuhan ABG berumur 16 tahun di hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.
Selain Arif, tersangka lainnya adalah Muhammad Bayu Hartanto.
"Total empat orang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait peristiwa tersebut dalam tahap penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/1/2025).
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.