Kasus Pemerasan

Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DPW, Dua Polisi Narkoba Pangkat Aipda Dipindah ke Bagian Yanma

Kedua anggota polisi terlibat kasus pemerasan penonton DWP ini kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Google
Ilustrasi Mutasi Anggota Polisi --- Dua anggota polisi, Aipda HJS dan Aipda LH dijatuhi sanksi demosi terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU --- Dua anggota polisi, Aipda HJS dan Aipda LH dijatuhi sanksi demosi terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Dalam kasus pemerasan penonton DWP, Aipda HJS atau Hadi Jhontua Simarmata dan Aipda LH atau Lutfi Hidayat pada saat itu menjabat sebagai Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Kedua anggota polisi terlibat kasus pemerasan penonton DWP ini kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.

"Aipda LH demosi 5 tahun 30 hari patsus, Aipda HJS demosi 8 tahun 30 hari patsus," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago, dikutip Rabu (15/1/2025).

BERITA VIDEO : HASIL SIDANG ETIK PEMERASAN DWP, DIRRESNARKOBA PMJ KENA SANKSI DIPECAT

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar, Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Metro Jaya, saksi yang dihadirkan untuk Aipda HJS ada lima orang, sedangkan saksi untuk Aipda LH empat orang.

Wujud perbuatan yang dilakukan Aipda HJS dan Aipda LH yakni pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di JIExpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," ucap Erdi.

Pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga: Polri Janji Kembalikan Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan 18 Polisi ke 45 WNA Malaysia Penonton DWP

"Putusan sidang KKEP, pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri," katanya.

"Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Lalu sanksi administratif berupa penempatan khusus atau patsus selama 30 hari dikurangi masa patsus yang sudah dijalani, patsus awal 20 hari tertanggal 20 Desember 2024 sampai dengan 8 Januari 2025. Patsus putusan 10 hari tertanggal mulai tanggal 18 Januari sampai dengan 27 Januari 2025," sambung dia.

Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding.

Lebih lanjut, Erdi menuturkan, dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar.

"Tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," ucapnya.

Dalam sidang etik ini, sebanyak 20 anggota polisi sudah dilakukan, di mana tiga terduga pelanggar diputuskan PTDH.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved