Eksekusi Rumah

Menteri ATR Nusron Wahid Bela Warga Cluster Setia Mekar Bekasi, Sebut Pengosongan Lahan Tidak Sah!

Terdapat tiga proses yang tak dijalankan oleh pengadilan dalam eksekusi pengosongan lahan di Cluster Setia Mekar di Tambun Selatan.

Editor: Dedy
(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)
DATANGI LAHAN SENGKETA --- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mendatangi lahan sengketa di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Eksekusi pengosongan lahan Cluster Setia Mekar Residence 2, di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berbuntut panjang.

Eksekusi pengosongan lahan seluas 3,6 hektar di Cluster Setia Mekar Residence 2 tersebut dinilai tidak sesuai prosedur. 

Penyataan itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, saat mendatangi lahan sengketa tempat eksekusi pengosongan lahan Cluster Setia Mekar Residence 2.

Nusron Wahid mengatakan, penghuni yang mendiami rumah di atas lahan 3,6 hektare tetap sah karena eksekusi yang dilakukan pengadilan tak sesuai prosedur.

"Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap ini (penghuni) masih sah," tegas Nusron saat mendatangi lahan sengketa tersebut, Jumat (7/2/2025), seperti dilansir Kompas.com

Terdapat tiga proses yang tak dijalankan oleh pengadilan dalam eksekusi pengosongan lahan di Cluster Setia Mekar di Tambun Selatan.

Baca juga: Penggugat Klaim Kasih 3 Opsi ke Warga Cluster Setia Mekar Tambun Sebelum Eksekusi Pengosongan Lahan

Pertama, sebelum dilakukan sita eksekusi, pihak pengadilan seharusnya mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Pengajuan ini merujuk amar putusan gugatan yang ternyata tidak ada perintah pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat tanah.

Karena tidak adanya amar tersebut, pengadilan harus mengajukan pembatalan sertifikat terlebih dahulu kepada BPN sebelum sita eksekusi dilakukan.

"Di dalam amar putusannya itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikatnya. Harusnya ada perintah dulu," ungkap dia.

Kedua, pengadilan tetap berkewajiban bersurat kepada BPN untuk meminta bantuan pengukuran lahan yang akan dieksekusi.

Langkah ini diperlukan agar juru sita pengadilan mengetahui batas lahan yang akan dieksekusi.

Berawal dari Ulah "Biong" Tanah Ketiga, pengadilan juga wajib melayangkan surat pemberitahuan kepada BPN terkait pelaksanaan eksekusi.

Dari seluruh proses tersebut, tak ada satu pun tahapan yang dilalui oleh pengadilan ketika penggusuran dilakukan.

"Ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan," imbuh dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved