Eksekusi Rumah
Menteri ATR Nusron Wahid Bela Warga Cluster Setia Mekar Bekasi, Sebut Pengosongan Lahan Tidak Sah!
Terdapat tiga proses yang tak dijalankan oleh pengadilan dalam eksekusi pengosongan lahan di Cluster Setia Mekar di Tambun Selatan.
Editor:
Dedy
(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)
DATANGI LAHAN SENGKETA --- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mendatangi lahan sengketa di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025).
Singkatnya, pada 2019, Toenggoel menjual lahan SHM 705 ke Bari setelah mengetahui pihak Mimi mengajukan eksekusi pengosongan lahan pada 2018.
Dari pembelian lahan ini, nama pemilik SHM 705 berganti, dari Toenggoel menjadi atas nama Bari.
Dari pembelian ini, kelak berdiri Cluster Setia Mekar Residence 2. Selain cluster, juga terdapat tiga bidang tanah lain yang dieksekusi, antara lain SHM 704, 706, dan 707.
(Sumber : Kompas.com)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nusron Sebut Penggusuran Cluster di Tambun Bekasi Tak Sesuai Prosedur
Tags
pengosongan lahan
eksekusi pengosongan lahan
Cluster Setia Mekar Residence 2
Nusron Wahid
menteri atr nusron wahid
Berita Terkait
Berita Terkait: #Eksekusi Rumah
Korban Salah Gusur di Tambun Adukan Dugaan Suap ke DPR, Habiburokhman: Siapa saja yang Terima? |
![]() |
---|
Heboh! Warga Tambun Bekasi Punya SHM Digusur, DPRD: Jadi Pelajaran Bagi Pengembang Perumahan Lainnya |
![]() |
---|
Bantah Menteri ATR/BPN, PN Cikarang Tegaskan Eksekusi Lahan di Tambun Bekasi Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Polemik Keberadaan Tower Provider di Rumah Warga Bekasi Utara, Anggota DPRD: karena Mispersepsi |
![]() |
---|
Berikut Kronologi Sengketa Lahan di Tambun Bekasi Hingga Terjadi Eksekusi Pengosongan Versi ATR/BPN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.