Eksekusi Rumah

Menteri ATR Nusron Wahid Bela Warga Cluster Setia Mekar Bekasi, Sebut Pengosongan Lahan Tidak Sah!

Terdapat tiga proses yang tak dijalankan oleh pengadilan dalam eksekusi pengosongan lahan di Cluster Setia Mekar di Tambun Selatan.

Editor: Dedy
(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)
DATANGI LAHAN SENGKETA --- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mendatangi lahan sengketa di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025). 

Singkatnya, pada 2019, Toenggoel menjual lahan SHM 705 ke Bari setelah mengetahui pihak Mimi mengajukan eksekusi pengosongan lahan pada 2018.

Dari pembelian lahan ini, nama pemilik SHM 705 berganti, dari Toenggoel menjadi atas nama Bari.

Dari pembelian ini, kelak berdiri Cluster Setia Mekar Residence 2. Selain cluster, juga terdapat tiga bidang tanah lain yang dieksekusi, antara lain SHM 704, 706, dan 707.

(Sumber : Kompas.com)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nusron Sebut Penggusuran Cluster di Tambun Bekasi Tak Sesuai Prosedur

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved