Berita Bekasi

Terkait Penolakan Tower, DPRD dan Pemkot Bekasi akan Mediasi Warga RW 13 Harapan Baru Bekasi

Muhammad Kamil memastikan keluhan masyarakat terkait penolakan pembangunan tower sudah didengar pihak terkait.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
PENOLAKAN TOWER PROVIDER - Anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil saat ditemui awak media di kawasan Kelurahan Harapan Baru,  Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Minggu (9/2/2025). Kamil yang saat itu menggelar agenda reses mendengar sejumlah keluhan masyarakat Kota Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA — Warga RT 06 RW 13 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi akan dimediasi dengan Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi hingga Pemerintah Kota (Pemkot).

Rencana agenda itu juga dibenarkan anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil.

Muhammad Kamil mengatakan agenda mediasi itu dilandasi adanya keluhan masyarakat terkait permintaan pembongkaran tower yang terpasang di lantai tiga rumah seorang warga.

“Mungkin nunggu minggu depan, setelah reses ini kami akan menjadwalkan audiensi kepada warga RW 13 dengan ketua DPRD. Harapannya sih saya menyampaikan ke ketua DPRD untuk menghadirkan pihak terkait, seperti Dinas Tata Ruang (Distaru), lalu dinas pertamanan dan terkait izin yang keluar juga mendapat solusi atas keluhan warga bagaimana penyelesaiannya,” kata Muhammad Kamil saat ditemui awak media di kawasan Bekasi Utara, Minggu (9/2/2025).

Muhammad Kamil memastikan keluhan masyarakat terkait penolakan pembangunan tower sudah didengar pihak terkait.

Bahkan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad juga sudah merespon keluhan warga terkait pembangunan tower itu.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin Besok 10 Februari 2024 di SGC Mall Cikarang

Baca juga: Pembongkaran Tower di Atas Rumah Tidak Kunjung Dilakukan, Warga Telaga Elok Bekasi Temui DPRD 

Hal itu dibuktikan ketika Gani sudah menginstruksikan Distaru untuk melakukan pengecekan prosedural terkait bangunan toqer.

“Dari Distaru tapi yang jelas memang respon dari Pj Wali Kota luar biasa begitu berita ini viral, kemudian langsung merespon untuk agar mereview bangunan towerr yang ada di rw 13,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang warga RT 06 RW 13, Baron Arta (41) mengatakan sudah menemui Kamil untuk menyampaikan aspirasi terkait keluhan dirinya dengan seluruh tetangga yang keberatan terkait dibangunnya tower.

Tower tersebut dikeluhkan karena dibangun persis di lantai tiga kediaman seorang warga.

“Kami mau menyampaikan aspirasi kami terkait menara tower yang ada di lingkungan kami, ini kan masih lingkupnya sama-sama di Duta Harapan, jadi biar bisa didengar sama beliau-beliau,” kata Baron kepada awak media di sekitar lokasi reses, Minggu (9/2/2025).

Baron menjelaskan keluhan dibangunnya tower dengan tinggi lebih kurang 31 meter dari tanah itu dikarenakan sejumlah faktor.

Baca juga: Ahad Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Tertahan di Angka Rp 1.662.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran, Puslabfor Bareskrim Polri Datangi Kementerian ATR/BPN

Diantaranya kekhawatiran terhadap kontruksi tower yang warga sekitar lokasi tidak mengetahui apakah layak jika dibangun dengan pondasi di lantai tiga rumah warga dan bukan di tanah.

Terlebih para warga sekitar lokasi juga khawatir imbas kejadian serupa rubuhnya beton penyangga tower yang sebelumnya terjadi di kawasan Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Ditambah saat ini dinilai Baron tengah memasuki musim hujan hingga kerap membuat angin kencang dan khawatir mampu membuat tower rubuh. 

“Anak-anak terutama yang paling takut itu  rubuh, kami khawatir dengan radiasi sama bahayanya rubuh atau kena angin dan petir, kami takutnya seperti itu,” jelasnya.

Baron berharap pasca pengaduan ke dewan itu aspirasi pihaknya dapat didengar dan ada upaya penindakan untuk tower tersebut dibongkar.

“Semoga anggota Dewan juga mendengar dan bisa datang ke Duta Harapan melihat, harapannya tetap diturunkanlah, bisa turun (atau dibongkar),” harapnya.

Baca juga: Perkosa Anak di Bawah Umur,  Pemuda asal Rumpin Bogor Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Soal Peristiwa Kebakaran di Kementerian ATR/BPN pada Sabtu Malam, Begini Penjelasan Polisi

Sebagai informasi, penolakan terkait pembangunan tower itu dimulai saat pengurus pembangunan tower diduga ingkar janji dengan warga sejak rencana pembangunan pada tahun 2023 hingga terealisasi tahun 2024.

Saat 2023, pihak pengurus proyek menawarkan saat sosialiasi kepada warga akan dibuatkan penguat sinyal, namun kenyataannya justru yang dibuat adalah tower.

Lalu pihak pengurus proyek juga menyampaikan untuk jenis tower yang akan dibangun adalah monopol.

Namun kenyataannya saat rampung dibangun justru berjenis Self Supporting Tower (SST).

Kemudian warga belum memahami apakah pembangunan tower di lantai tiga rumah warga adalah pilihan yang tepat secara aturan atau tidak.

Pihak warga juga belum mengetahui apakah bahan konstruksi pembuatan tower tersebut dinilai layak atau tidak.

Baca juga: Festival Durian di Leuwiliang Bogor, Cukup Bayar Rp 75.000, Pengunjung Bisa Lahap Durian Sepuasnya

Baca juga: Pesta Miras Tewaskan 8 Orang Warga Cianjur, Polisi: Mereka Racik Alkohol 96 Persen dengan Bahan Lain

Kemudian prosedur pembangunan tower dengan bagian bawah ditanam di lantai tiga rumah warga apakah mampu menahan bobot tower.

Sebab pihak terkait pengurus proyek tower tersebut belum juga memberikan hasil Hammer Test atau pengujian palu pantul sebagai metode untuk mengetahui kekuatan beton.

Sementara Ketua RT 06 RW 13, Rosadi membenarkan kalau warganya keberatan dengan terpasangnya tower dengan warna tiang merah dan putih itu.

Tercatat ada lebih kurang 66 KK atau keseluruhan warganya menyatakan keberatan, kecuali penghuni rumah yang diketahui pasca tower rampung dibangun kerap tidak berada di kediaman.

Berdasarkan keluhan warga tersebut, dirinya mengaku sempat membicarakan solusi dengan penghuni yang kediamannya dibangun tower tersebut, hanya saja hasilnya tidak kunjung menemukan solusi.

"Menegur (pemilik rumah) pernah secara halus dengan forum rapat warga tapi beliau tetap kukuh dengan alasan kalau dia menggagalkan perjanjian dia akan kena hukum," ucap Rosadi.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 10 Februari 2025 Besok

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 10 Februari 2025 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Rosadi mengungkapkan kedepannya para warga berharap tower tersebut segera dibongkar.

Kemudian para warga masih berkoordinasi dengan Kuasa Hukum untuk melakukan tindakan sesuai aturan berlaku.

"Harapan kami sih tower ini dibongkar karena bukan pada tempatnya, karena ini pemukiman tempat istirahat apalagi sekarang musim hujan dan ditambah lagi peristiwa dua hari lalu (Tambun Utara) jangan sampai menunggu korban jiwa baru ada solusi dan kalau bisa negara hadir di tengah-tengah warga yang membutuhkan solusi," tutupnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved