Berita Nasional

Gelar Raker, Komite I DPD RI Soroti Program Jagadesa dan Minta Kejagung Utamakan Restorative Justice

Wakil Ketua Komite I, Muhdi mengapresiasi kepercayaan masyarakat pada kejaksaan yang sangat tinggi dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Sekjen DPD RI
RAPAT KERJA - Komite I DPD RI menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (11/2/2025). Komite I DPD RI meminta Kejaksaan mengedepankan metode Restorative Justice (RJ) dalam penegakan hukum, dan menyoroti pelaksanaan Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). 

TRIBUNBEKASI.COM — Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memandang peran Kejaksaan sangat menentukan dalam konteks penegakan hukum baik di tingkat nasional dan di tataran daerah.

Hal itu demi terwujudnya pemerintahan daerah dan pemerintahan desa yang bersih bebas korupsi sehingga pembangunan dapat dirasakan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat Daerah.

“DPD RI sangat berkepentingan untuk turut mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dengan tujuan agar pengelolaan anggaran dan program pembangunan dapat dirasakan optimal oleh masyarakat,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi saat memimpin rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, bersama Wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu, dan Bahar Buasan, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, mengapresiasi tingkat kepercayaan masyarakat pada kejaksaan yang sangat tinggi dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Hal ini penting untuk mewujudkan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 1945, penegakan hukum dan keadilan merupakan elemen yang vital dan sangat dibutuhkan, termasuk penuntutan terhadap para pelanggar hukum atau peraturan perundang-undangan.

“Oleh sebab itu, kejaksaan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun dalam penegakan hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara,” tutur Muhdi, dalam pernyataan resminya.

Baca juga: Warga Telukjambe Barat Ancam Tutup Akses Jalan Menuju Stasiun Whoosh Karawang, Kenapa?

Baca juga: Tega Lempar Anak Balita ke Genangan Banjir, Seorang Ayah di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka

Menanggapi hal itu, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Feri Wibisono memaparkan, bahwa amanah dan arahan khusus dari Presiden kepada Kejaksaan yang tertuang dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden pada butir 7 yaitu ‘Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.’

“Dalam hal ini, kami bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian atau lembaga lainnya untuk mewujudkan Asta Cita butir 7 tersebut,” jelas Feri Wibisono.

Feri Wibisono menambahkan, program prioritas presiden dan wakil presiden, sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan fokus pada poin 2 tentang penyempurnaan sistem penerimaan negara dan poin 4 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal ini dimaksudkan agar Kejaksaan dapat melakukan penegakan hukum yang seimbang disertai dengan pembenahan tata kelola untuk mengurangi segala bentuk kebocoran anggaran negara maupun potensi pendapatan negara, serta menjaga iklim investasi yang kondusif.

“Kami menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Komite I DPD RI yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap kinerja kami dengan memberikan saran dan masukan yang konstruktif, yang diharapkan dapat mendorong kejaksaan untuk terus bergerak maju ke arah perkembangan yang lebih baik lagi,” tukas Wakil Jaksa Agung RI.

Komite I juga memberikan dukungan pada kejaksaan yang saat ini sedang melakukan upaya hukum banding dalam kasus mega korupsi terkait pertambangan Timah yang terjadi di Provinsi Bangka Belitung, juga dalam Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang lalu kejaksaan juga berperan penting dalam proses penegakan hukum yaitu sebagai salah satu unsur dari lembaga penegakan hukum (Gakkumdu).

“Kasus ini bahkan mendapatkan atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki hukuman seberat-beratnya bagi pelaku korupsi yang telah merugikan keuangan negara,” tukas Muhdi.

Baca juga: Jalan di Kalimalang Bekasi Ambles Hingga Tiga Meter, Bahayakan Pengguna Jalan

Baca juga: Nenek Bimih yang Tewas Terikat Kain di Bekasi, Sempat Kemalingan Tahun 2024 Hingga Rugi Rp 30 Juta

Komite I DPD RI meminta kejaksaan mengedepankan metode Restorative Justice (RJ) dalam penegakan hukum, namun penerapan RJ juga merupakan pekerjaan rumah tersendiri bagi Kejaksaan Agung mengingat setiap kasus memiliki kompleksitasnya masing-masing.

“Restorative Justice dalam rangka memberikan kemanfaatan keadilan substantif dalam pemulihan hak dan perbaikan hubungan antar pelaku-korban,” ungkapnya.

Komite I juga menyoroti pelaksanaan Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dari kejaksaan yang merupakan suatu program pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan dan pengawasan baik aspek sistem kerja maupun SDM aparatur pemerintah Desa dengan metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi (IT).

“Program kejaksaan tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan dana desa,” tandas Muhdi.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved