Berita Bekasi

PT TRPN Pastikan Proyek Pelabuhan Perikanan di Bekasi Tetap Berlanjut Meskipun Pagar Laut Dibongkar

Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara menyatakan PT TRPN akan melengkapi berkas untuk memenuhi prosedur pengadaan proyek pelabuhan perikanan itu.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
PAGAR LAUT BEKASI - Kuasa hukum PT PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumara saat ditemui awak media usai pembongkaran perdana pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatam Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Selasa (11/2/2025). Deolipa menegaskan proyek pelabuhan perikanan di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatam Tarumajaya, Kabupaten Bekasi tetap berlangsung meski pagar laut telah dicabut. 

TRIBUNBEKASI.COM, TARUMAJAYA — Rencana proyek pembangunan pelabuhan perikanan di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatam Tarumajaya, Kabupaten Bekasi tetap berlangsung meskipun pagar laut yang sudah terpasang di sekitar lokasi sudah dicabut PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pembuat.

Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara menegaskan keberlanjutan proyek pelabuhan perikanan tersebut.

Untuk itu, kata Deolipa Yumara, manajemen PT TRPN akan melengkapi berkas untuk memenuhi prosedur pengadaan proyek.

“Kami upayakan kemudian untuk membuat lagi perizinan-perizinan baru yang terkait dengan pengadaan pelabuhan perikanan, sarana-pesarana pelabuhan-perikanan di Paljaya ini, tentunya ingin melanjutkan (proyek),” kata Deolipa saat ditemui awak media di sekitar lokasi pagar laut, Selasa (11/2/2025).

Deolipa Yumara menjelaskan pihak PT TRPN akan melengkapi pemberkasan terkhusus izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Sebab dengan belum adanya PKKRPL membuat proyek pagar laut itu perlu dibongkar karena tidak memenuhi prosedur.

Baca juga: Tingkatkan Dukungan kepada Tenaga Kesehatan di Indonesia, HDI Kembali Gandeng Kemenkes

Baca juga: Diiringi Turunnya Hujan, Prabowo Sambut Hangat Presiden Recep Tayyip Erdogan di Lanud Halim 

“Kami PT TRPN ini sudah membuat perizinan sampai 80 persen, sisa 20 persen belum selesai, tapi kami sudah kerja, izin PKKPR laut itu memang berproses, tapi belum kemudian keluar izinnya kami sudah kerja,“ jelasnya.

Diketahui, pagar laut bambu tersebut mulai dibongkar pada Selasa (11/2/2025).

Pembongkaran itu dilakukan oleh sejumlah karyawan PT TRPN selaku pembuat dan diawasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengatakan pihaknya mengapresiasi pihak PT TRPN karena telah melakukan pembongkaran.

Sebab PT TRPN dinilai sadar dan memahami kesalahan yang dilakukan.

"Sudah tindakannya keliru, melakukan pencabutan sendiri, ini menjadi contoh untuk pelaku yang lain atau perusahaan yang lain, kami koordinasi terus agar permasalahan ini cepat selesai," kata Ipunk saat ditemui di lokasi pembongkaran, Selasa (11/2/2025).

Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ini Dicurhati Warga Soal Infrastruktur saat Reses di Cikarang Timur

Baca juga: Gelar Raker, Komite I DPD RI Soroti Program Jagadesa dan Minta Kejagung Utamakan Restorative Justice

Pembongkaran pagar dengan panjang lebih kurang 3,3 Kilometer (Km) itu ditargetkan rampung pada Jumat (14/2/2025).

Selama proses pembongkaran, pihak KKP akan terus melakukan pengawasan.

Berdasarkan pengamatan TribunBekasi.com di lokasi, pembongkaran dilakukan dengan memanfaatkan satu unit alat berat berjenis ekskavator.

Sejumlah karyawan PT TRPN juga terlihat melakukan pembongkaran dengan cara mencabut pagar bambu tersebut menggunakan tangan.

Sebagai informasi, tindakan pembongkaran pagar laut di Bekasi itu karena KKP menilai proyek itu tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL, sehingga pada Rabu (15/1/2025) KKP melakukan segel terkait proyek tersebut. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved