Pagar Laut di Bekasi

Bareskrim Polri Bongkar Adanya 93 Dokumen SHM Dipalsukan dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi

Puluhan SHM yang dipalsukan itu ditemukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas laporan dari BPN. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PAGAR LAUT BEKASI - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan soal kasus pagar laut Bekasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Hasil pemeriksaan penyidik Bareskrim, ditemukan 93 SHM yang diduga dipalsukan terkait pagar laut di Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Bareskrim Polri hingga kini masih menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) terkait adanya pagar laut di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan sejauh ini ditemukan adanya 93 SHM yang dipalsukan terkait pagar laut di Bekasi tersebut.

"Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut puluhan SHM yang dipalsukan itu ditemukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas laporan dari BPN. 

Saksi yang diperiksa yakni di antaranya pelapor, ketua dan anggota mantan panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.

Modus yang dilakukan yakni para terduga pelaku memalsukan SHM yang sudah ada dengan cara merevisi titik koordinat yang sejatinya di daratan menjadi di laut.

Baca juga: Pengamanan Laga Persija vs Persib di Bekasi, 2.000 Personel Petugas Gabungan Akan Dikerahkan

Baca juga: Duh Kasihan, Sopir Dump Truk di Cikarang Tewas Terjepit saat sedang Perbaiki Sistem Hidrolik

"Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan merubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, pihaknya masih melainkan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

"Penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelarkan untuk lebih lanjut apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyelidikan atau tidak, tapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kita terkumpul semua," ungkapnya.

Pembongkaran Pagar Laut

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat dibongkar pada Selasa (11/2/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.

Dia menegaskan kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca juga: DPMD Kabupaten Bekasi Siapkan Potensi Bumdes untuk Pasok Pangan MBG

Baca juga: Di Hari Valentine, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Pecahkan Rekor Baru, Jadi Berapa?

"KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini," tegasnya.

Pihak yang memasang pagar laut akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved