Senin, 1 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Hak Advokat Dibekukan, Pengacara Razman Nasution Minta Maaf

Advokat Razman Nasution mengakui kesalahannya dan minta maaf. Dia pun berharap bila kariernya bisa kembali cemerlang.

Tayang:
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Warta Kota/ Ikhwana Mutuah Mico
KERICUHAN DI SIDANG -- Razman Nasution saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (14/6/2022). Kabar terbaru, Razman Nasution dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Kelanjutan karier pengacara Razman Nasution sedang terancam.

Razman Nasution telah dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.

Razman kini mengakui kesalahannya dan minta maaf. Dia pun berharap bila kariernya bisa kembali cemerlang pasca insiden yang dibuatnya belum lama ini.

Seperti yang telah diberitakan, Razman Nasution menjadi sorotan lantaran aksinya menyerang Hotman Paris secara verbal.

Razman pun dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik pada 6 Februari lalu. 

Karena itu, hak advokat Razman Nasution resmi dibekukan oleh Mahkamah Agung. Razman pun tak bisa lagi menjadi pengacara.

Sadar kini karirnya terancam kandas, Razman lantas mengakui perbuatannya. Razman menyebut dirinya khilaf, hingga akhirnya meminta maaf.

"Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa," ujarnya dilansir Sripoku.com dari YouTube SelebTubeTV Minggu (16/2/25).

Razman mengungkapkan rasa legawa terhadap keputusan yang diambil.

"Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legawa keputusan ini. Kami akan melakukan tindakan yang lebih bermartabat, bermarwah, beretika di ruang persidangan," ujar Razman.

Sebagai bagian dari sanksi yang diterima, Razman juga diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada beberapa lembaga, termasuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung, dan Ketua Majelis serta anggota majelis hakim.

Dengan langkah ini, Razman Nasution berharap dapat memperbaiki citranya dan menjalani karier hukum yang lebih baik di masa mendatang.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif pada Selasa (11/2/2025). 

Razman dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu. 

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan tersebut dilansir dari Kompas.com.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved