SIM Keliling
SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 18 Februari 2025 ini di Kantor Desa Taman Rahayu, Setu
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi diadakan setiap hari Senin hingga Jumat di lokasi berbeda, kecuali libur nasional atau ada perbaikan jaringan.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
SIM Keliling
SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Biaya SIM Keliling Kabupaten Bekasi
| Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 31 Oktober 2025, Cek Persyaratannya |
|
|---|
| Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat 31 Oktober 2025, Ini Lokasinya |
|
|---|
| SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 31 Oktober 2025, Simak Lokasinya |
|
|---|
| Layanan SIM Keliling Karawang Kamis 30 Oktober 2025, Simak Persyaratannya |
|
|---|
| Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis 30 Oktober 2025, Simak Lokasi dan Syarat Pendaftaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/SIMKAB-18-Feb.jpg)