Kejagung Pamer Uang Sitaan Rp 565 Miliar dari Kasus Korupsi Izin Impor Gula Tom Lembong
Kejagung telah menyita uang Rp 565 miliar yang merupakan barang bukti kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 565 miliar yang merupakan barang bukti kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Uang sitaan Rp 565 tersebut dihimpun dari 9 tersangka dari perusahaan swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan penyitaan itu dilakukan tim penyidik dari Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Hari ini penyidik Jampidsus Kejagung RI menyita uang sebanyak Rp565,3 miliar," ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Uang yang paling banyak disita Kejagung berasal dari tersangka TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products yakni sebesar Rp 150 miliar.
Dari tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, penyidik menyita duit Rp 60 miliar dan Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya disita uang senilai Rp 41 miliar.
Selanjutnya uang ratusan miliar itu akan disimpan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus di Bank Mandiri.
Qohar menjelaskan, uang yang disita ini merupakan pengembalian dari para tersangka.
"Uang sitaan dari 9 tersangka dititipkan di RPL di mana dua dari 11 tersangka sudah tahap pelimpahan," katanya.
Sedangkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang terbelit kasus ini tak mengembalikan uang dugaan korupsi
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dari kasus importasi gula di Kemendag.
Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.
Kemudian sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta.
Dugaannya, sembilan orang itu beserta Tom dan Charles diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Pelimpahan Berkas Tom Lembong
Anies Kecewa karena Tom Lembong Dinyatakan Bersalah dan Dihukum 4,5 Tahun |
![]() |
---|
Ex Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan |
![]() |
---|
Tak Segera Ditahan, Satu Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Sudah Pindah ke Australia |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook |
![]() |
---|
Usai Geledah Kantor GoTo, Kejagung Bakal Periksa Nadiem Makarim Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.