Kejagung Pamer Uang Sitaan Rp 565 Miliar dari Kasus Korupsi Izin Impor Gula Tom Lembong

Kejagung telah menyita uang Rp 565 miliar yang merupakan barang bukti kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. 

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Reynas Abdila
565 MILIAR - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan uang sitaan Rp 565 miliar yang merupakan barang bukti kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Uang Rp 565 miliar ini ditunjukkan pada jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Uang sitaan itu berasal dari 9 tersangka dari perusahaan swasta, tidak termasuk tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.  

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 565 miliar yang merupakan barang bukti kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. 

Uang sitaan Rp 565 tersebut dihimpun dari 9 tersangka dari perusahaan swasta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan penyitaan itu dilakukan tim penyidik dari Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Hari ini penyidik Jampidsus Kejagung RI menyita uang sebanyak Rp565,3 miliar," ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). 

Uang yang paling banyak disita Kejagung berasal dari tersangka TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products yakni sebesar Rp 150 miliar.

Dari tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, penyidik menyita duit Rp 60 miliar dan Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya disita uang senilai Rp 41 miliar. 

Selanjutnya uang ratusan miliar itu akan disimpan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus di Bank Mandiri.

Qohar menjelaskan, uang yang disita ini merupakan pengembalian dari para tersangka.

"Uang sitaan dari 9 tersangka dititipkan di RPL di mana dua dari 11 tersangka sudah tahap pelimpahan," katanya.

Sedangkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang terbelit kasus ini tak mengembalikan uang dugaan korupsi

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dari kasus importasi gula di Kemendag.

Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

Kemudian sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta. 

Dugaannya, sembilan orang itu beserta Tom dan Charles diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Pelimpahan Berkas Tom Lembong

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved