Kasus Korupsi

Ex Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan

Tom Lembong juga dihukum untuk membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Ichwan Chasani
Kompas.com
SIDANG TOM LEMBONG - Suasana persidangan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, beberapa waktu lalu. Tom Lembong dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta (PN Tipikor Jakarta). 

Majelis Hakim memutuskan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakawan primer," kata Ketua Majelis Dennie Arsan membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan," imbuh Hakim Dennie Arsan.

Bukan hanya itu, majelis hakim PN Tipikor Jakarta juga menghukum Tom Lembong untuk membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Di persidangan tersebut Majelis Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukum untuk terdakwa Tom Lembong.

Baca juga: Miris, Acara Makan Gratis Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Telan 3 Korban Jiwa

Baca juga: Astaga, Tukang Pijit Usia 73 Tahun di Bekasi Lecehkan Lima Anak Perempuan

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional," kata hakim anggota Alfis.

"Lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan keseteraan umum," sambungnya.

Sementara itu, majelis hakim juga menilai hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," jelas hakim Alfis.

Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Baca juga: Dua Pelaku Penipuan Jual Beli Kontrakan Fiktif di Kranji Bekasi Kabur

Baca juga: Pelapor Kasus Penipuan Jual Beli Kontrakan Fiktif di Kranji Bertambah

Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu. (Tribunnews.com/Rahmat)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved