Kasus Korupsi
Anies Kecewa karena Tom Lembong Dinyatakan Bersalah dan Dihukum 4,5 Tahun
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis penjara 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi impor gula.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis penjara 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi impor gula.
Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Vonis ini menimbulkan kekecewaan pada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies menilai sahabatnya telah dikriminalisasi.
Anies dan Tom Lembong sudah lama bersahabat. Mereka sama-sama pernah menjadi menteri pada era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Anies dan Tom Lembong juga berada dalam satu kubu pada Pemilihan Presiden 2024.
Tom Lembong merupakan salah satu anggota tim sukses Anies Baswedan yang maju sebagai calon presiden.
Merespons vonis hakim, Anies menyampaikan 4 poin soal putusan terhadap Tom Lembong.

"Satu, kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya, saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” ucap Anies dikutip dari Kompas.TV.
Yang kedua, menurut Anies, jika kasus seterang benderang ini dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi.
"Bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?” ujarnya.
Ketiga, apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan maka Anies akan mendukung sepenuhnya.
"Yang keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita,” kata Anies.
“Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” ujarnya.
Pada persidangan, Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Terlibat Korupsi Alat Olahraga di Dispora Rp 4,7 M, Lima Anggota DPRD Kota Bekasi Diperiksa Kejari |
![]() |
---|
Empat Dalang Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Ditangkap di Dua Lokasi Terpisah |
![]() |
---|
Koalisi Sipil Laporkan 33 Wamen ke KPK Soal Rangkap Jabatan di BUMN, Begini Respon Aminuddin Ma'ruf |
![]() |
---|
KPK Dapat Bukti Baru, Sita Catatan Jual Beli Kuota Tambahan Haji 2024 |
![]() |
---|
KPK Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BUMD Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.