Kasus Korupsi

Anies Kecewa karena Tom Lembong Dinyatakan Bersalah dan Dihukum 4,5 Tahun

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis penjara 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi impor gula.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis penjara 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi impor gula.

Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Vonis ini menimbulkan kekecewaan pada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies menilai sahabatnya telah dikriminalisasi.

Anies dan Tom Lembong sudah lama bersahabat. Mereka sama-sama pernah menjadi menteri  pada era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Anies dan Tom Lembong juga berada dalam satu kubu pada Pemilihan Presiden 2024.

Tom Lembong merupakan salah satu anggota tim sukses Anies Baswedan yang maju sebagai calon presiden.

Merespons vonis hakim, Anies menyampaikan 4 poin soal putusan terhadap Tom Lembong.

sidang vonis Tom Lembong 02
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. (Tribunnews/Jeprima)

"Satu, kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya, saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” ucap Anies dikutip dari Kompas.TV.

Yang kedua, menurut Anies, jika kasus seterang benderang ini dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi.

"Bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?” ujarnya.

Ketiga, apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan maka Anies akan mendukung sepenuhnya.

"Yang keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita,” kata Anies.

“Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” ujarnya.

Pada persidangan, Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved