Kasus Korupsi

Anies Kecewa karena Tom Lembong Dinyatakan Bersalah dan Dihukum 4,5 Tahun

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis penjara 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi impor gula.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. 

Hakim mengatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

Vonis hakim untuk Tom Lembong lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa yaitu 7 tahun penjara dan membayar denda Rp750 juta (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menurut jaksa, saat menjabat Menteri Perdagangan RI Tom Lembong memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi lintas kementerian.

Hakim menilai keputusan Tom Lembong menimbulkan kerugian negara Rp 194 miliar, sedangkan jaksa dalam tuntutan menyebut angka Rp 578 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved