Kasus Korupsi
Anies Kecewa karena Tom Lembong Dinyatakan Bersalah dan Dihukum 4,5 Tahun
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis penjara 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi impor gula.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Hakim mengatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
Vonis hakim untuk Tom Lembong lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa yaitu 7 tahun penjara dan membayar denda Rp750 juta (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menurut jaksa, saat menjabat Menteri Perdagangan RI Tom Lembong memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi lintas kementerian.
Hakim menilai keputusan Tom Lembong menimbulkan kerugian negara Rp 194 miliar, sedangkan jaksa dalam tuntutan menyebut angka Rp 578 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Terlibat Korupsi Alat Olahraga di Dispora Rp 4,7 M, Lima Anggota DPRD Kota Bekasi Diperiksa Kejari |
![]() |
---|
Empat Dalang Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Ditangkap di Dua Lokasi Terpisah |
![]() |
---|
Koalisi Sipil Laporkan 33 Wamen ke KPK Soal Rangkap Jabatan di BUMN, Begini Respon Aminuddin Ma'ruf |
![]() |
---|
KPK Dapat Bukti Baru, Sita Catatan Jual Beli Kuota Tambahan Haji 2024 |
![]() |
---|
KPK Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BUMD Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.