Oplos BBM
Kasus Oplos BBM Pertalite Jadi Pertamax: Dua Warga Ini Kecewa Berat Pilih Isi Bensin di SPBU Swasta
"Kayaknya kalau pengin nyari bensin dengan kualitas serupa Pertamax, mending sekalian ke SPBU lain (SPBU swasta) deh yang udah pasti-pasti,
Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Masyarakat bisa gugat
Masyarakat Indonesia yang merupakan konsumen dari PT Pertamina disebut bisa menggugat dan meminta ganti rugi jika Pertamax yang beredar terbukti adalah Pertalite hasil oplosan.
Hal tersebut disampaikan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) saat menanggapi terkait temuan dan dugaan sementara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Permintaan ganti rugi itu bisa dilakukan melalui mekanisme gugatan yang telah diatur undang-undang.
"Konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan."
"Salah satunya dapat secara bersama-sama karena mengalami kerugian yang sama," ujar Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (26/2/2025), dari Kompas.com.
Dijelaskan oleh Mufti, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pemerintah atau instansi terkait juga harus turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.
Apabila dugaan oplosan ini benar, maka para tersangka telah meniadakan hak konsumen.
Seperti hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.
"Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," kata Mufti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.