Berita Bekasi

Alasan Jam Pulang ASN di Kota Bekasi Dipercepat Selama Ramadan 2025 untuk Lebih Khusyuk Puasa

Perubahan jam kerja bagi ASN Kota Bekasi tersebut sebagai bentuk upaya penghormatan terhadap bulan suci Ramadan. 

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
WAKTU ASN PUASA - Gedung Wali Kota Bekasi di kawasan Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi yang difoto pada Senin (24/2/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi menerapkan waktu jam kerja terbaru terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah (H) atau 2025.

Aturan itu tercantum di surat edaran (SE) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SE Nomor 800.1.6/1140/BKPSDM.PKA.

Tertulis dalam aturan itu terkait penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1446 Hijriah bagi aparatur Pemkot Bekasi. 

Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto mengatakan perubahan jam kerja tersebut sebagai bentuk upaya penghormatan terhadap bulan suci Ramadan

"Sekaligus memberikan kesempatan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk," kata Hudi dalam keterangan yang dikutip melalui sosial media (Sosmed) Instagram bkpsdmbekasikota, Minggu (2/3/2025). 

Hudi menjelaskan berdasarkan aturan itu terdapat perbedaan bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dengan enam hari kerja. 

Baca juga: CFD di Kota Bekasi Tidak Ada Selama Ramadan 2025 

Baca juga: Dua Perampok Satroni Toko Jamu, Modus Pura-Pura Beli Alat Kontrasepsi, Akhirnya Dibekuk Polisi

Jika perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin hingga Kamis selama bulan ramadan,  pegawai masuk pukul 07.30-14.30 WIB dan untuk waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. 

Terkhusus di hari Jumat, pegawai masuk pukul 07.30 - 15.00 WIB dan istirahat berlaku pukul 11.30 - 12.30 WIB. 

Sementara untuk perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, yakni Senin hingga Kamis dan Sabtu masuk pukul 07.30 - 13.30 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. 

Kemudian untuk di hari Jumat, masuk pukul 07.30 WIB - 13.30 dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 - 12.30 WIB. 

"Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bekasi wajib mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 3 Maret 2025 Besok

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 3 Maret 2025 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Hudi berharap penyesuaian waktu kerja ini dengan memangkas lebih kurang satu jam dari kerja normal dapat tetap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

"Diharapkan dengan penyesuaian jam kerja ini ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutupnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved