Kasus Tom Lembong

Anies Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Beri Dukungan ke Sahabatnya

Anies Baswedan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025) pagi.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Ibriza
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswesan menghadiri sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Anies hadir sebagai sahabat Tom Lembong.  

Namun, kata Ari, kehadiran Anies itu tidak memuat unsur politis.

"Iya beliau mau men-support Pak Tom. Sebagai sahabat tentunya kita hargai lah, kan persahabatan itu tidak hanya dalam kondisi punya kepentingan, keperluan. Saat lagi susah ada yang ikut memberikan semangat," jelasnya.

"Itu juga hal yang positif lah kita liatnya, terlepas dari soal politik ya. Ini kan soal persahabatan saja," imbuhnya.

Meski demikian, Ari mengatakan, rencana kehadiran Anies ini belum diketahui Tom Lembong.

"Kayaknya belum deh ya, kayaknya belum (Tom Lembong belum tahu Anies bakal hadir)," katanya.

Di sisi lain, Ari memastikan, kliennya itu dalam kondisi siap menjalani sidang perdana besok.

Sebagai informasi, sidang perdana kasus importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 era Mendag Tom Lembong digelar hari ini, Kamis.

Sidang Tom Lembong tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua anggota majelis yakni Purwanto S Abdullah serta Ali Muhtarom.

Rencananya, sidang Tom Lembong akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Mohammad Hatta Ali.

Kasus yang Menjerat Tom Lembong

Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong dan 10 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Kesepuluh orang itu adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian, tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.

Qohar menyebut, total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved