Anak Yatim Korban Rudapaksa

Pemkab Karawang Perjuangkan Hak Anak Yatim Hamil Usai Dirudapaksa Tiga Pemuda

DPPPA akan berkoordinasi dengan Dinkes untuk memastikan korban dapat pemantauan khusus dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com
KASUS RUDAPAKSA - Ilustrasi kasus rudapaksa anak yatim di Karawang. Pemkab Karawang akan memperjuangkan hak-hak anak yatim yang hamil akibat dirudapaksa tiga pemuda. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Karawang memperjuangkan hak-hak anak yatim korban rudapaksa oleh tiga orang pemuda.

Korban dipastikan tengah mendapat perlindungan dan pendampingan secara penuh oleh pemerintah.

"Kami berkomitmen akan memperjuangkan hak-hak korban sepenuhnya, terutama aspek kesehatan (fisik dan mental), keamanan hingga pendidikan," kata Kepala DPPPA Karawang, Wiwiek Krisnawati pada Jumat (7/3/2025).

Wiwiek menjelaskan, pihaknya juga melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) akan memperhatikan tiga aspek, yakni, aspek kesehatan, pendidikan dan pemulihan mental.

"Pertama, hak kesehatan korban harus terpenuhi karena sedang hamil usia muda yang berisiko tinggi," katanya.

Kata Wiwiek, DPPPA akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan korban dapat pemantauan khusus dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat.

Baca juga: Pemkot Bekasi Rencanakan Relokasi Warga di Bantaran Sungai yang Mengalami Banjir

Baca juga: Disdik Karawang Angkat Bicara Soal Anak Yatim Diberhentikan karena Hamil Usai Dirudapaksa

"Kita akan perjuangkan, memastikan korban dapat BPJS," katanya.

Ia melanjutkan, pihaknya juga memastikan korban tetap mendapatkan hak pendidikan. Saat ini korban sudah terdaftar di lembaga pendidikan non formal PKBM dan nantinya tetap akan mendapat ijazah sekolah.

Lalu, selama masa pemulihan pihaknya akan memastikan korban dalam kondisi aman dan terjaga dengan baik.

"DPPPA akan memperjuangkan hak-hak korban, kini korban sedang dalam perlindungan dan pendampingan," ungkap Wiwiek.

Seorang anak yatim usia 15 tahun korban rudapaksa tiga pemuda di Karawang harus putus sekolah dari bangku SMP.

Korban yang duduk dibangku kelas 9 di SMP Negeri 2 Karawang Timur itu diminta mengundurkan diri dari sekolah pada Oktober 2024 dengan alasan tengah mengandung atau hamil.

Baca juga: Catat, One Way saat Mudik Lebaran 2025 pada 28-30 Maret 2025 Berlaku Nonstop

Baca juga: Kejar Bandar Narkoba, Polisi Tangkap Ketua Bawaslu Bandung Barat saat Pesta Sabu

"Iya disuruh mengundurkan diri sama sekolah karena anak saya hamil," kata Dwi, ibu korban pada Kamis (6/3/2025).

Dwi menyebutkan, sempat meminta permohonan agar anaknya bisa tetap sekolah. Kalaupun tidak bisa datang ke sekolah, bisa dilakukan secara online di rumah.

Namun pihak sekolah justru meminta Dwi untuk menandatangi surat pengunduran diri anaknya.

"Malah disuruh anak saya daftar sekolah paket nomor handphone sekolah paket pun saya dapat dari pihak sekolah," ungkap Dwi.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri membantah pihaknya telah mengeluarkan anak tersebut.

Ia menyebut bahwa orangtuanya yang ingin memindahkan anaknya ke Jawa dan sekolah meminta untuk menandatangani surat pengunduran diri.

Baca juga: Menteri LH Ungkap, 35 Juta Kubik Meter Air Guyur Kawasan Puncak, Bikin Jabodetabek Banjir Parah

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 7 Maret 2025, Cek Lokasinya

"Bawa saja korban dan orang tua korbannya ke sini, walaupun korban pemerkosaan itu kan pergaulan. Siapa yang menjebak? bawa pelakunya sekalian ke sini, saya kan harus objektif, nanti kita kumpulkan dengan Tata Usaha (TU) dan yang mengeluarkannya," kata Nedi dengan nada tinggi kepada pewarta pada Rabu, (5/3/2025) kemarin.

Nedi juga menjelaskan bahwa pihak sekolah memiliki aturan tata tertib dan prosedural tersendiri untuk mengeluarkan siswa yang melanggar tata tertib sekolah.

Sekolah juga justru menginginkan agar anak itu bisa tetap sekolah secara online.

"Saya tidak mengetahui mengenai pengeluaran ini, sekolah juga kan punya aturan tata tertib dan prosedural, harus ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 terlebih dahulu," tegas Nedi.

Seorang anak yatim usia 15 tahun di Kabupaten Karawang menjadi korban rudapaksa tiga orang pemuda.

Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Agustus 2024 dan saat ini korban hamil tujuh bulan.

Dwi, orangtua korban mengungkapkan, peristiwa naas yang menimpa anaknya itu terjadi pada Agustus 2024 bertempat di area belakang GOR Adiarsa Karawang.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 7 Maret 2025, di Pospol Mega Regency Serang Baru

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat, 7 Maret 2025, di Yogya Grand Karawang

Korban, yang saat itu tengah bermain bersama adiknya. Akan tetapi, korban didatangi tiga orang pelaku langsung memegangi dan membekap korban hingga merudapaksanya.

"Anak saya itu lagi main sama adiknya di GOR, adiknya diajak pergi dulu keluar tapi ternyata seperti sudah ada rencana buat berbuat jahat gitu," katanya kepada awak media pada Kamis (6/3/2025).

Dwi juga mengatakan jika dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Oktober 2024 lalu.

Polres Karawang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjut terkait kasus tersebut.

"Kita sudah melapor pada Oktober 2024 tetapi hingga kini kita selaku keluarga belum menerima informasi terbaru mengenai kelanjutan proses hukum," terangnya.

Kata Dwi, pihak Kepolisian sebetulnya sudah melakukan upaya pemanggilan ketiga pelaku berinisial I, A, dan L.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Karawang, 7 Ramadan 1446 H, Jumat 7 Maret 2025, dan Niat Puasa Ramadan

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi, 7 Ramadan 1446 H, Jumat 7 Maret 2025, dan Niat Puasa Ramadan

Bahkan, ketiga pelaku itu sudah mengakui perbuatannya. Dari keterangan, A dan L melakukan rudapaksa terhadap K, bahkan L melakukannya hingga dua kali.

Sementara itu, I diduga melakukan pelecehan fisik. Bahkan, ia juga sempat dipertemukan dengan keluarga para pelaku di Polres Karawang.

“Tapi mana tidak ada kejelasan dan proses hukumnya. Anak saya sekarang hamil enam bulan jalan tujuh,” ungkap ibu korban.

Polisi Bantah Mediasi dan Proses Hukum Masih Berjalan

Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihkin mengatakan kasus ini berjalan sesuai tahapan.

"Proses berjalan sesuai tahapan demi tahapan," katanya saat dikonfirmasi awak media.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi, 7 Ramadan 1446 H, Jumat 7 Maret 2025, dan Niat Puasa Ramadan

Baca juga: Pemkab Bekasi Bakal Sewa Jembatan Bailey untuk Penanganan Darurat Jalan Longsor di Jatiwangi

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara, menyebut kasus tersebut sudah diproses dan sudah naik penyidikan.

Dia juga membantah jika kepolisian mengupayakan perdamaian antara korban dan pelaku.

"Kalau kami tidak ada mediasi. Maksudnya tidak ada memfasilitasi mediasi," kata Rita. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved