Anak Yatim Korban Rudapaksa

Disdik Karawang Angkat Bicara Soal Anak Yatim Diberhentikan karena Hamil Usai Dirudapaksa

Plt Kepala Disdikpora Karawang, Cecep Mulyawan, mengatakan bahwa hasil keterangan pihak sekolah tidak melakukan pemberhentian atau pengeluaran siswi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com
KASUS RUDAPAKSA - Ilustrasi kasus rudapaksa anak yatim. Disdikpora Karawang membantah pihak sekolah telah memberhentikan paksa sekolah anak yatim korban rudapaksa. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang angkat bicara soal anak anak yatim diberhentikan dari sekolah karena hamil usai dirudapaksa tiga pemuda.

Plt Kepala Disdikpora Karawang, Cecep Mulyawan, mengatakan bahwa hasil keterangan pihak sekolah tidak melakukan pemberhentian atau pengeluaran siswi tersebut.

Akan tetapi, siswi itu mengundurkan diri sendiri dari sekolah.

"Dari kepala sekolah sendiri sudah melaporkan ke dinas bahwa siswa itu (sebenarnya) mengundurkan diri. Ada buktinya, fotokopinya juga sudah disampaikan ke saya. Mungkin karena malu atau alasan lain," terang Cecep Mulyawan.

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan agar tetap belajar kembali.

Jika tidak memungkinkan untuk kembali ke sekolah secara langsung, pembelajaran jarak jauh (PJJ) bisa menjadi solusi.

Baca juga: Catat, One Way saat Mudik Lebaran 2025 pada 28-30 Maret 2025 Berlaku Nonstop

Baca juga: Kejar Bandar Narkoba, Polisi Tangkap Ketua Bawaslu Bandung Barat saat Pesta Sabu

"Ya bisa saja dilakukan, seperti saat COVID-19 dulu. Kepala sekolahnya juga sudah menyatakan ke saya, kalau mau pembelajaran jarak jauh ya silakan," katanya.

Seorang anak yatim usia 15 tahun korban rudapaksa tiga pemuda di Karawang harus putus sekolah dari bangku SMP.

Korban yang duduk dibangku kelas 9 di SMP Negeri 2 Karawang Timur itu diminta mengundurkan diri dari sekolah pada Oktober 2024 dengan alasan tengah mengandung atau hamil.

"Iya disuruh mengundurkan diri sama sekolah karena anak saya hamil," kata Dwi, ibu korban pada Kamis (6/3/2025).

Dwi menyebutkan, sempat meminta permohonan agar anaknya bisa tetap sekolah. Kalaupun tidak bisa datang ke sekolah, bisa dilakukan secara online di rumah.

Namun pihak sekolah justru meminta Dwi untuk menandatangi surat pengunduran diri anaknya.

Baca juga: Menteri LH Ungkap, 35 Juta Kubik Meter Air Guyur Kawasan Puncak, Bikin Jabodetabek Banjir Parah

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 7 Maret 2025, Cek Lokasinya

"Malah disuruh anak saya daftar sekolah paket nomor handphone sekolah paket pun saya dapat dari pihak sekolah," ungkap Dwi.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri membantah pihaknya telah mengeluarkan anak tersebut.

Ia menyebut bahwa orangtuanya yang ingin memindahkan anaknya ke Jawa dan sekolah meminta untuk menandatangani surat pengunduran diri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved