Anak Yatim Korban Rudapaksa

Pemkab Karawang Perjuangkan Hak Anak Yatim Hamil Usai Dirudapaksa Tiga Pemuda

DPPPA akan berkoordinasi dengan Dinkes untuk memastikan korban dapat pemantauan khusus dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com
KASUS RUDAPAKSA - Ilustrasi kasus rudapaksa anak yatim di Karawang. Pemkab Karawang akan memperjuangkan hak-hak anak yatim yang hamil akibat dirudapaksa tiga pemuda. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Karawang memperjuangkan hak-hak anak yatim korban rudapaksa oleh tiga orang pemuda.

Korban dipastikan tengah mendapat perlindungan dan pendampingan secara penuh oleh pemerintah.

"Kami berkomitmen akan memperjuangkan hak-hak korban sepenuhnya, terutama aspek kesehatan (fisik dan mental), keamanan hingga pendidikan," kata Kepala DPPPA Karawang, Wiwiek Krisnawati pada Jumat (7/3/2025).

Wiwiek menjelaskan, pihaknya juga melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) akan memperhatikan tiga aspek, yakni, aspek kesehatan, pendidikan dan pemulihan mental.

"Pertama, hak kesehatan korban harus terpenuhi karena sedang hamil usia muda yang berisiko tinggi," katanya.

Kata Wiwiek, DPPPA akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan korban dapat pemantauan khusus dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat.

Baca juga: Pemkot Bekasi Rencanakan Relokasi Warga di Bantaran Sungai yang Mengalami Banjir

Baca juga: Disdik Karawang Angkat Bicara Soal Anak Yatim Diberhentikan karena Hamil Usai Dirudapaksa

"Kita akan perjuangkan, memastikan korban dapat BPJS," katanya.

Ia melanjutkan, pihaknya juga memastikan korban tetap mendapatkan hak pendidikan. Saat ini korban sudah terdaftar di lembaga pendidikan non formal PKBM dan nantinya tetap akan mendapat ijazah sekolah.

Lalu, selama masa pemulihan pihaknya akan memastikan korban dalam kondisi aman dan terjaga dengan baik.

"DPPPA akan memperjuangkan hak-hak korban, kini korban sedang dalam perlindungan dan pendampingan," ungkap Wiwiek.

Seorang anak yatim usia 15 tahun korban rudapaksa tiga pemuda di Karawang harus putus sekolah dari bangku SMP.

Korban yang duduk dibangku kelas 9 di SMP Negeri 2 Karawang Timur itu diminta mengundurkan diri dari sekolah pada Oktober 2024 dengan alasan tengah mengandung atau hamil.

Baca juga: Catat, One Way saat Mudik Lebaran 2025 pada 28-30 Maret 2025 Berlaku Nonstop

Baca juga: Kejar Bandar Narkoba, Polisi Tangkap Ketua Bawaslu Bandung Barat saat Pesta Sabu

"Iya disuruh mengundurkan diri sama sekolah karena anak saya hamil," kata Dwi, ibu korban pada Kamis (6/3/2025).

Dwi menyebutkan, sempat meminta permohonan agar anaknya bisa tetap sekolah. Kalaupun tidak bisa datang ke sekolah, bisa dilakukan secara online di rumah.

Namun pihak sekolah justru meminta Dwi untuk menandatangi surat pengunduran diri anaknya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved