Anak Yatim Korban Rudapaksa
Disdik Karawang Angkat Bicara Soal Anak Yatim Diberhentikan karena Hamil Usai Dirudapaksa
Plt Kepala Disdikpora Karawang, Cecep Mulyawan, mengatakan bahwa hasil keterangan pihak sekolah tidak melakukan pemberhentian atau pengeluaran siswi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
“Tapi mana tidak ada kejelasan dan proses hukumnya. Anak saya sekarang hamil enam bulan jalan tujuh,” ungkap ibu korban.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi, 7 Ramadan 1446 H, Jumat 7 Maret 2025, dan Niat Puasa Ramadan
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi, 7 Ramadan 1446 H, Jumat 7 Maret 2025, dan Niat Puasa Ramadan
Polisi Bantah Mediasi
Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihkin mengatakan kasus ini berjalan sesuai tahapan.
"Proses berjalan sesuai tahapan demi tahapan," katanya saat dikonfirmasi awak media.
Lanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara, menyebut kasus tersebut sudah diproses dan sudah naik penyidikan.
Dia juga membantah jika kepolisian mengupayakan perdamaian antara korban dan pelaku.
"Kalau kami tidak ada mediasi. Maksudnya tidak ada memfasilitasi mediasi," kata Rita.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Akademisi Soroti Penegak Hukum Baru Gerak Usai Viral Kasus Rudapaksa Anak Yatim hingga Hamil |
![]() |
---|
Komnas PA Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Karawang |
![]() |
---|
Usai Ramai di Medsos, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Rudapaksa Anak Yatim hingga Hamil |
![]() |
---|
Pemkab Karawang Perjuangkan Hak Anak Yatim Hamil Usai Dirudapaksa Tiga Pemuda |
![]() |
---|
Disdik Karawang Angkat Bicara Soal Anak Yatim Korban Rudapaksa Diberhentikan Sekolah karena Hamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.