Retret Kepala Daerah

Retret Kepala Daerah di Magelang Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Begini Reaksi Mendagri Tito 

Lanjut Tito, penunjukan Lembah Tidar sebagai tempat retret kepala daerah dilakukan sudah berkoordinasi dengan LKPP. 

Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
(KOMPAS.com/Egadia Birru)
RETRET KEPALA DAERAH -- Kepala daerah mengenakan seragam Komcad saat mengikuti kegiatan retret atau pembekalan di Akmil Magelang, Jumat (21/2/2025). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengapresiasi masyarakat yang melaporkan soal penggunaan APBN untuk pelaksanaan retret kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Adapun yang mengajukan laporan resmi ke KPK tersebut yakni Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Kecurigaan bermula setelah tersebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, yang menyatakan akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025 dan menyebutkan bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT LTI.

Setelah hal itu ramai di media sosial, selanjutnya muncul Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, yang menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.

Menurut koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW, kegiatan retret kepala daerah diduga melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Proses pengadaan yang tidak transparan dan tidak terbuka ini diduga melanggar standar pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan dengan prosedur yang jelas.

Koalisi mencurigai ada praktik korupsi di balik penunjukan PT LTI, yang tergolong perusahaan baru, sebagai pelaksana retret karena perusahaan itu diduga diurus kader Partai Gerindra. 

"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa, pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari yang mewakili koalisi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

(Sumber : Warta Kota/Alfian Firmansyah/m32) 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved