Retret Kepala Daerah

Retret Kepala Daerah di Magelang Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Begini Reaksi Mendagri Tito 

Lanjut Tito, penunjukan Lembah Tidar sebagai tempat retret kepala daerah dilakukan sudah berkoordinasi dengan LKPP. 

Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
(KOMPAS.com/Egadia Birru)
RETRET KEPALA DAERAH -- Kepala daerah mengenakan seragam Komcad saat mengikuti kegiatan retret atau pembekalan di Akmil Magelang, Jumat (21/2/2025). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengapresiasi masyarakat yang melaporkan soal penggunaan APBN untuk pelaksanaan retret kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi masyarakat yang melaporkan soal penggunaan APBN untuk pelaksanaan retret atau pembekalan kepala daerah di Akmil Magelang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tito justru menilai langkah pelaporan kegiatan retret kepala daerah ke KPK itu sebagai bentuk pengawasan publik.

"Saya berterima kasih yang melaporkan (retret kepala daerah--red) ke KPK sebagai bentuk pengawasan publik," kata Tito di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2025).

Kemudian ia menjelaskan soal penunjukan Lembah Tidar sebagai lokasi penyelenggaraan retret kepala daerah.

Menurutnya, penunjukan itu turut memperhitungkan kemampuan penyedia.

"Bahwa penunjukan langsung bisa kita lakukan kalau kita baca di Pasal 83 Perpres 16 Tahun 2018, yang diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021, dapat dilakukan mekanisme penunjukan langsung, dalam hal misalnya hanya pelaku usaha yang mampu mengerjakan itu barang atau jasa itu. Tempatnya kan jelas, karena dekat Akmil, dan teruji saat kabinet di tenda bukan di gedung," tuturnya.

Baca juga: Makna Retret Kepala Daerah Bagi Bupati Ade Kunang: Makin Memahami Bagaimana Jadi Pemimpin yang Baik

DIADUKAN KE KPK --- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi masyarakat yang melaporkan soal penggunaan APBN untuk pelaksanaan retret atau pembekalan kepala daerah di Akmil Magelang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
DIADUKAN KE KPK --- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi masyarakat yang melaporkan soal penggunaan APBN untuk pelaksanaan retret atau pembekalan kepala daerah di Akmil Magelang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  (Wartakotalive.com)

Lebih lanjut, Tito pun menepis adanya pandangan penunjukan tempat itu berkaitan dengan pemiliknya. 

Menurutnya, penunjukan sudah melewati berbagai pertimbangan.

"Bukan siapa pemiliknya kita tidak peduli, yang penting tempatnya itu, kan ada acara parade senja, ada makan malam bersama presiden, itu akan lebih mudah mobilisasinya, dan itu bisa nampung 400-500 ribu orang bisa. Jarang tempat seperti itu," ungkapnya. 

Lanjut Tito, penunjukan Lembah Tidar sebagai tempat retret kepala daerah dilakukan sudah berkoordinasi dengan LKPP. 

"Kedua dalam pasal itu dijelaskan memilih tempat itu karena untuk menjamin keamanan presiden dan wapres itu boleh penunjukan langsung. Saya sudah berkoordinasi dengan LKPP," tandas dia.

Sebagai informasi, Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penyelenggaraan retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).

Tak hanya Tito, ada tiga pihak lain yang juga dilaporkan ke KPK, yakni politisi, serta direksi dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI), dan PT Jababeka.

Pelaporan ini mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 11 miliar hingga Rp 13 miliar.

BERITA VIDEO : GIRANGNYA SHERLY TJOANDA, GUBERNUR MALUKU UTARA, IKUT RETRET KEPALA DAERAH DAN KENAKAN SERAGAM LORENG: SERU DAN KEREN!

Adapun yang mengajukan laporan resmi ke KPK tersebut yakni Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Kecurigaan bermula setelah tersebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, yang menyatakan akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025 dan menyebutkan bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT LTI.

Setelah hal itu ramai di media sosial, selanjutnya muncul Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, yang menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.

Menurut koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW, kegiatan retret kepala daerah diduga melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Proses pengadaan yang tidak transparan dan tidak terbuka ini diduga melanggar standar pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan dengan prosedur yang jelas.

Koalisi mencurigai ada praktik korupsi di balik penunjukan PT LTI, yang tergolong perusahaan baru, sebagai pelaksana retret karena perusahaan itu diduga diurus kader Partai Gerindra. 

"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa, pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari yang mewakili koalisi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

(Sumber : Warta Kota/Alfian Firmansyah/m32) 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved