Kasus Narkoba

Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Narkoba dan Pidana Pencucian Uang

Selain diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, CA juga diduga berperan dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Kompas.com
ILUSTRASI DIREKTUR PERSIBA DITANGKAP --- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus Direktur Persiba Balikpapan, inisial CA. Penangkapan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Direktur Persiba Balikpapan, CA, ini dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus Direktur Persiba Balikpapan, inisial CA.

Penangkapan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Direktur Persiba Balikpapan, CA, ini dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Iya, benar (ditangkap). Nanti kami sampaikan lebih lengkapnya," ucap  Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengenai penangkapan Direktur Persiba Balikpapan berinisial CA, Senin (10/3/2025).

Selain diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, CA juga diduga berperan dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yuliyanto, turut membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut.

"Ini wewenang Mabes (Polri)," ujar Yuliyanto pada Minggu (9/3/2025).

6.881 kasus dalam dua bulan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran kewilayahan mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga 27 Februari 2025.

Sebanyak 9.586 tersangka, dalam operasi tersebut, diamankan dengan total barang bukti narkotika mencapai 4,171 ton, termasuk sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan tembakau sintetis.

"Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemutusan jalur suplai hingga pemberantasan di sisi demand. Kami berkomitmen untuk terus berperang melawan narkotika tanpa kompromi," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Dari total 4,171 ton narkotika yang diamankan, barang buktinya terdiri dari 1,28 ton sabu, 346.959 butir (138,783 kg) ekstasi, 493 kg ganja, 3,4 kg kokain, 1,6 ton tembakau gorila (sintetis), dan 2.199.726 butir (659,917 kg) obat keras.

Menurut jenderal bintang tiga tersebut, sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan, sementara sisanya masih dalam proses hukum.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak, termasuk kerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai serta Imigrasi dalam memutus rantai peredaran narkoba.

PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA --- Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga 27 Februari 2025 oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Rabu (5/3/2025), digelar konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Dok: Humas Polri)
PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA --- Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga 27 Februari 2025 oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Rabu (5/3/2025), digelar konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Dok: Humas Polri) (Dok Humas Polri)

"Dari total barang bukti yang disita, kami telah menyelamatkan lebih dari 11 juta jiwa dari ancaman narkoba. Ini adalah upaya nyata Polri dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika," ucapnya.

Beberapa modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi pengiriman narkoba antar provinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa dan penyelundupan narkotika lewat jalur laut menggunakan kapal dari wilayah Golden Triangle dan Golden Crescent.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved