Kasus Korupsi

KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Iklan Bank Plat Merah, Ada Nama Ridwan Kamil?

Pada Senin kemarin, Tim Penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Bandung, salah satunya di rumah Ridwan Kamil.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
TERSANGKA KASUS IKLAN - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK, Jumat lalu, 13 Desember 2024. Terkini, Tessa menyebut KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi iklan bank plat merah di Jawa Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM — Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank plat merah di Jawa Barat.

“Sekitar lima orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Meski menyebut jumlah tersangka, namun Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik ini enggan membuka identitas para tersangka tersebut. 

Menurut Tessa Mahardhika, nama-nama para tersangka itu akan disampaikan secara detail dan resmi pada pekan ini.

“Nanti pastinya rekan-rekan akan tahu pada saat perkara ini dirilis di hari Kamis atau hari Jumat nanti,” tutur Tessa Mahardhika.

Pada Senin kemarin, Tim Penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Bandung, Jawa Barat. 

BERITA VIDEO : RUMAH RIDWAN KAMIL DI BANDUNG DIGELEDAH PENYIDIK KPK

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Tessa Mahardhika belum bisa menyampaikan barang bukti yang berhasil ditemukan dalam upaya paksa tersebut.

“Betul penyidik melakukan kegiatan penggeledahan dalam rangka perkara BJB. Kalau sudah selesai, kita akan update ke rekan-rekan sekalian beserta rilis terkait perkara tersebut,” kata Tessa Mahardhika.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus dana iklan ini diterbitkan KPK pada 27 Februari 2025.

KPK mengungkap ada kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi dana iklan ini.

Baca juga: Tika Bravani Rasakan Trauma Psikis saat Jadi Korban Bully, Bikin Males Berangkat Sekolah

Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan 43,8 Ton Benih untuk Petani Terdampak Banjir, Kapan Disalurkan?

Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mencuat dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD di Jabar.

Rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 10 Maret 2025.

Dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah nama Ridwan Kamil masuk dalam daftar para tersangka itu?

"Bukan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada Tribunnews soal RK masuk daftar tersangka, Selasa (11/3/2025).

Usai rumahnya digeledah, saat ini KPK sedang mendalami sejauh mana keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 11 Maret 2025

Baca juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 11 Maret 2025 ini Rencananya di Setu

Ada kemungkinan Ridwan Kamil akan diperiksa untuk mengonfirmasi penggeledahan yang telah berlangsung kemarin.

"Kalau masalah tersebut masih perlu dipelajari bagaimana keterlibatannya," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Tribunnews.

Tanggapan Ridwan Kamil

Sebelumnya diberitakan, berkenaan dengan penggeledahan oleh KPK itu, Ridwan Kamil memberikan pernyataan resminya.

Namun pernyataan itu tidak diberikan secara langsung, melainkan hanya melalui secarik kertas yang bertuliskan tiga poin inti pernyataan. 

Poin pertama, dia membenarkan telah didatangi tim KPK.

Poin kedua, dia mengatakan, tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 11 Maret 2025, Rencananya Digelar di Yogya Grand Karawang

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa ini 11 Maret 2025 Dijadwalkan Digelar di Jatiasih

"Dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung atau membantu tim KPK secara professional," tulis pernyataan di poin dua itu.

Poin ketiga, Ridwan Kamil tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan sehingga mempersilakan wartawan bertanya langsung kepada tim KPK.

Sudah terbitkan surat perintah penyidikan

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan pihaknya menggeledah rumah Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya juga menyatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara bank itu.

"Karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan," kata Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Terkait perkara ini, KPK belum membeberkan secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka dan bagaimana kronologi perkara dugaan korupsi tersebut. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rumahnya Digeledah KPK, Ridwan Kamil Beri Pernyataan Resmi Melalui Selembar Kertas,

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved